Sidang Kasus Harun Masiku: Hasto Kristiyanto Siap Mendengarkan Tanggapan KPK atas Eksepsinya

Sidang Kasus Harun Masiku: Hasto Kristiyanto Siap Mendengarkan Tanggapan KPK atas Eksepsinya

JAKARTA - Sekretaris Jenderal PDI-P, Hasto Kristiyanto, melalui tim kuasa hukumnya menyatakan kesiapan untuk menghadapi sidang lanjutan terkait kasus dugaan suap yang melibatkan Harun Masiku. Sidang yang dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis, 27 Maret 2025, ini akan menjadi momen penting bagi Hasto dan tim pembelanya.

Agenda utama persidangan esok hari adalah mendengarkan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap eksepsi yang sebelumnya telah diajukan oleh Hasto Kristiyanto. Maqdir Ismail, salah satu anggota tim kuasa hukum Hasto, menegaskan bahwa kliennya akan hadir dan mencermati dengan seksama setiap argumen yang disampaikan oleh pihak KPK.

"Ya, kita itu kan jadi pendengar yang baik saja besok, kita harus mendengar apa yang akan disampaikan oleh pihak KPK," ujar Maqdir kepada awak media di Jakarta Pusat, Rabu (26/3/2025). Dia menambahkan bahwa fokus utama adalah pada aspek teknis pemeriksaan yang telah dilakukan penyidik KPK terhadap Hasto. "Terutama terkait dengan hal-hal teknis mengenai proses pemeriksaan ketika penyelidikan yang mereka lakukan. Itu salah satu di antaranya yang harus kita dengar besok," imbuhnya.

Tim kuasa hukum Hasto Kristiyanto berharap majelis hakim akan bersikap objektif dan mempertimbangkan dengan seksama seluruh fakta yang terungkap dalam persidangan. Maqdir Ismail juga menyoroti adanya dugaan ketidaksesuaian prosedur dalam penanganan perkara yang menimpa kliennya. Ia menekankan pentingnya proses hukum yang adil dan transparan.

"Ini yang harus kita perbaharui, itu yang harus kita hentikan. Kita gak mau proses hukum itu dilakukan dengan cara-cara yang, ya kalau istilah kita mungkin ya ugalan-ugalan sih tidak ya, tetapi ini dengan cara-cara yang tidak patuh, itu yang kita saksikan," tegas Maqdir, menggarisbawahi kekhawatiran tim hukum terhadap potensi pelanggaran prosedur dalam proses hukum yang berjalan.

Maqdir juga menyampaikan kondisi terkini Hasto Kristiyanto. Menurutnya, Hasto dalam keadaan sehat dan siap menghadapi segala kemungkinan yang terjadi dalam persidangan. "Ya (Hasto) kondisinya baik dan dia apapun yang akan terjadi akan kita hadapi," ungkap Maqdir, menunjukkan kesiapan Hasto untuk berpartisipasi aktif dalam proses hukum.

Dalam sidang sebelumnya, Hasto Kristiyanto telah mengajukan eksepsi yang berisi permohonan kepada majelis hakim untuk membebaskan dirinya dari segala dakwaan terkait kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan. Hasto berargumen bahwa terdapat keraguan mendasar dalam pembuktian dakwaan yang diajukan oleh JPU KPK. Ia mengacu pada prinsip in dubio pro reo, sebuah asas fundamental dalam hukum pidana yang menyatakan bahwa setiap keraguan harus ditafsirkan demi keuntungan terdakwa.

Poin-poin utama permohonan eksepsi Hasto Kristiyanto:

  • Meminta majelis hakim untuk menerima dan mengabulkan eksepsi serta menyatakan bahwa dakwaan tidak dapat diterima atau batal demi hukum.
  • Memohon agar pemeriksaan perkara tidak dilanjutkan.
  • Memohon agar hak, kedudukan, serta nama baiknya dipulihkan.
  • Memohon pembebasan dari tahanan dalam waktu paling lambat 1x24 jam.
  • Memohon agar barang-barang yang disita oleh KPK dikembalikan.

Hasto juga secara tegas meminta agar JPU membebaskan dirinya dalam waktu 24 jam sejak putusan dibacakan dan memerintahkan pengembalian seluruh barang bukti yang disita kepada pemiliknya.

Sidang lanjutan ini akan menjadi krusial dalam menentukan arah penanganan kasus yang melibatkan Hasto Kristiyanto. Tanggapan JPU KPK atas eksepsi yang diajukan akan menjadi dasar bagi majelis hakim untuk mengambil keputusan terkait kelanjutan proses persidangan.