Direktur Utama PT Indonesia Wacoal Diperiksa KPK Terkait Kasus Gratifikasi Mantan Kakanwil DJP
Direktur Utama PT Indonesia Wacoal Diperiksa KPK Terkait Kasus Gratifikasi Mantan Kakanwil DJP
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (5/3) memeriksa tiga saksi terkait kasus dugaan gratifikasi yang menjerat mantan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Khusus, Muhammad Haniv. Pemeriksaan berlangsung di Gedung KPK Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan. Salah satu saksi yang diperiksa adalah Direktur Utama PT Indonesia Wacoal, Suryadi Sasmita. Dua saksi lainnya adalah Suyanto, seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS), dan Yudios Syaftiar, Kepala Seksi Pengawasan I KPP Madya Jakarta Selatan periode 2021-2024.
Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika, membenarkan pemeriksaan tersebut dalam keterangan resmi. Pemeriksaan difokuskan pada dugaan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi yang terjadi di lingkungan DJP Kementerian Keuangan. Kehadiran para saksi dinilai krusial untuk melengkapi konstruksi kasus dan menguatkan bukti-bukti yang telah dikumpulkan oleh tim penyidik KPK.
Kasus ini bermula dari penetapan Haniv sebagai tersangka gratifikasi pada 12 Februari 2025. Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa Haniv diduga menerima gratifikasi selama menjabat pada periode 2015-2018. Dugaan tersebut didasari atas temuan bukti-bukti yang mengarah pada penerimaan sejumlah uang dari beberapa pihak, yang diduga diperoleh melalui penyalahgunaan jabatan dan kewenangannya.
Berdasarkan keterangan KPK, Haniv diduga memanfaatkan posisinya untuk meminta sejumlah uang kepada wajib pajak, yang kemudian digunakan untuk membiayai bisnis fesyen milik anaknya. Bukti email yang diperoleh KPK menunjukkan permintaan bantuan modal secara langsung kepada sejumlah pengusaha. Total gratifikasi yang diterima Haniv untuk keperluan bisnis tersebut mencapai Rp 804 juta, yang didapat dari sponsor sejumlah perusahaan yang menyelenggarakan fashion show. Menariknya, perusahaan-perusahaan tersebut menyatakan tidak memperoleh keuntungan dari pemberian sponsor tersebut.
Selain Rp 804 juta, KPK juga menemukan bukti bahwa Haniv menerima uang lainnya senilai belasan miliar rupiah selama masa jabatannya. Asal-usul uang tersebut tidak dapat dijelaskan oleh Haniv. Tindakan Haniv ini diduga melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Korupsi. Proses penyidikan masih terus berlanjut dan KPK berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini sampai ke akar-akarnya, memastikan seluruh pihak yang terlibat diproses sesuai hukum yang berlaku. Peran saksi-saksi yang diperiksa hari ini diharapkan dapat memperkuat bukti-bukti yang telah dikumpulkan dan membawa kasus ini menuju persidangan yang adil dan transparan.
Proses hukum yang sedang berlangsung ini merupakan komitmen KPK dalam pemberantasan korupsi di Indonesia, khususnya di lingkungan pemerintahan. Dengan ditetapkannya tersangka dan dilakukannya serangkaian pemeriksaan saksi, KPK berupaya untuk memberikan efek jera dan menegakkan keadilan bagi seluruh pihak yang terkait. Proses investigasi akan terus berlanjut hingga semua fakta terungkap dan pelaku mendapatkan sanksi yang setimpal.
Daftar Saksi yang Diperiksa:
- Suryadi Sasmita: Direktur Utama PT Indonesia Wacoal
- Suyanto: PNS
- Yudios Syaftiar: Kepala Seksi Pengawasan I KPP Madya Jakarta Selatan (Periode 2021-2024)