WAMI Umumkan Skema Pembayaran Royalti Baru: Frekuensi Lebih Sering, Kompensasi Minimum, dan Daftar Penerima Terbesar Terungkap
WAMI Umumkan Skema Pembayaran Royalti Baru: Komposer 'After Dark' Raup Ratusan Juta
Jakarta, [Tanggal Hari Ini] – Wahana Musik Indonesia (WAMI), lembaga kolektif manajemen hak pertunjukan musik, mengumumkan perubahan signifikan dalam sistem distribusi royalti bagi para anggotanya. Perubahan ini meliputi peningkatan frekuensi pembayaran, penetapan royalti minimum, serta pengungkapan beberapa nama komposer yang masuk dalam daftar penerima royalti terbesar.
Frekuensi Pembayaran Royalti Meningkat Jadi Tiga Kali Setahun
Mulai tahun 2025, WAMI akan mendistribusikan royalti sebanyak tiga kali dalam setahun, yaitu pada bulan Maret, Juli, dan November. Kebijakan ini berbeda dari sebelumnya yang kemungkinan hanya dilakukan beberapa kali dalam setahun. Langkah ini diambil dengan tujuan untuk meningkatkan efisiensi dan optimalisasi pengelolaan dana royalti, sehingga manfaatnya dapat dirasakan lebih cepat dan maksimal oleh para pemilik hak cipta.
Royalti Minimum untuk Komposer Ditetapkan Sebesar Rp 500 Ribu
Sebagai bentuk kompensasi bagi pencipta lagu yang karyanya mungkin belum sepenuhnya teridentifikasi dan terdokumentasi dengan baik, WAMI menetapkan royalti minimum sebesar Rp 500 ribu per anggota. Kebijakan ini berlaku bagi seluruh komposer atau pencipta lagu yang telah bergabung dengan WAMI sebelum tanggal 31 Desember 2024.
Transparansi: Daftar Penerima Royalti Terbesar Periode Maret 2025 Diungkap
WAMI juga mengumumkan beberapa nama komposer yang termasuk dalam 50 besar penerima royalti pada distribusi periode Maret 2025. Langkah ini diambil sebagai bentuk transparansi dan apresiasi kepada para pencipta lagu yang karyanya memiliki dampak signifikan dalam industri musik. Beberapa nama yang terungkap antara lain:
- Mohamad Indra Gerson: Menerima royalti sebesar Rp 730,8 juta berkat lagu "After Dark" yang ditulisnya untuk penyanyi asal Texas, Mr. Kitty.
- Melly Goeslaw: Menerima royalti sebesar Rp 559,9 juta berkat popularitas lagu-lagunya seperti "Ayat Ayat Cinta," "Gantung," dan "Ada Apa Dengan Cinta."
Selain itu, nama-nama besar lain seperti Eross Candra, Ade Govinda, Doel Sumbang, Thomas Arya, dan Kohar Kahler juga termasuk dalam daftar penerima royalti terbesar. WAMI juga membayarkan royalti kepada beberapa ahli waris pencipta lagu, termasuk ahli waris almarhum Tonny Koeswoyo.
Harapan WAMI untuk Masa Depan yang Lebih Baik
Presiden Direktur WAMI, Adi Adrian, menyampaikan harapannya bahwa perubahan ini akan memberikan dampak positif bagi para anggota WAMI dalam jangka panjang. Ia menekankan komitmen WAMI untuk terus berbenah diri, memperbaiki data, dan meningkatkan pelayanan kepada para anggotanya. Pembagian royalti secara adil menjadi prioritas utama WAMI.
"Kami percaya bahwa perubahan ini akan memberikan dampak positif bagi para anggota WAMI dalam jangka panjang. Dengan terus berbenah diri, memperbaiki data, kami berharap dapat memberikan pelayanan yang lebih untuk anggota," ujar Adi Adrian.
Distribusi royalti ini akan dilaksanakan mulai tanggal 24 Maret 2025, berasal dari hasil koleksi royalti performing rights sebesar Rp 96 miliar.