KPK Siapkan Tanggapan Atas Eksepsi Hasto Kristiyanto Dalam Kasus Harun Masiku

KPK Akan Menjawab Eksepsi Hasto Kristiyanto Terkait Kasus Harun Masiku

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU), dijadwalkan untuk memberikan tanggapan terhadap eksepsi atau nota keberatan yang diajukan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, pada hari Kamis (27/3/2025). Eksepsi ini diajukan Hasto terkait dakwaan keterlibatannya dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan (obstruction of justice) yang melibatkan mantan Caleg PDI-P, Harun Masiku.

Maqdir Ismail, anggota tim kuasa hukum Hasto Kristiyanto, menyatakan bahwa kliennya siap untuk mendengarkan jawaban dari KPK atas eksepsi yang telah disampaikan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada hari Jumat (21/3/2025) sebelumnya. "Kami akan menjadi pendengar yang baik saja. Kami harus mendengar apa yang akan disampaikan oleh pihak KPK," ujar Maqdir kepada awak media di kawasan Jakarta Pusat, pada hari Rabu (26/3/2025).

Dalam sidang sebelumnya, Hasto Kristiyanto menyampaikan harapannya agar majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta berani mengambil keputusan yang berpihak pada kebenaran. Ia juga meyakini majelis hakim akan memberikan dukungan sepenuhnya dengan mengambil keputusan berdasarkan kebenaran dan keadilan, serta berlandaskan Ketuhanan Yang Maha Esa. Hasto juga mengingatkan agar penyidik dan jaksa penuntut umum KPK tidak berlindung di balik alasan "demi pemberantasan korupsi" sehingga mengabaikan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan lebih berpedoman pada Standar Operasional Prosedur (SOP) internal KPK.

Ia juga menyinggung buku karya Robert Klitgaar berjudul "Controlling Corruption" yang terbit pada tahun 1988, yang menekankan pentingnya fokus pada perubahan sistem dalam pemberantasan korupsi, yang harus dilakukan secara sistematis.

“Dengan seluruh kesempatan atas eksepsi ini maka demi keadilan dan kebenaran, memperhatikan kepentingan umum, serta berdasarkan aspek formal, materiil, kemanusiaan, dan latar belakang dari seluruh perkara ini, maka kami percaya bahwa yang mulia para hakim benar-benar menunjukkan bahwa hakim adalah Wakil Tuhan di muka bumi sebagaimana disampaikan oleh William Shakespeare,” kata Hasto.

Berikut adalah poin-poin yang diajukan Hasto dalam eksepsinya:

  • Hasto memohon kepada majelis hakim untuk menjatuhkan putusan sela dengan menerima dan mengabulkan seluruh nota keberatan atau eksepsi yang diajukannya bersama penasihat hukumnya.
  • Hasto meminta majelis hakim menyatakan surat dakwaan jaksa penuntut umum KPK batal demi hukum atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima.
  • Hasto meminta agar pemeriksaan atas dirinya tidak dilanjutkan.
  • Hasto meminta majelis hakim untuk memulihkan hak-haknya dalam kedudukan, kemampuan, harkat, dan martabatnya.
  • Hasto meminta hakim memerintahkan seluruh barang bukti yang disita oleh penyidik dan jaksa untuk dikembalikan kepada pihak yang berhak.
  • Hasto meminta jaksa penuntut umum untuk membebaskan dirinya dalam waktu paling lambat 24 jam sejak putusan dibacakan.

Kini, semua mata tertuju pada jawaban KPK atas eksepsi Hasto, yang akan menjadi babak baru dalam proses hukum kasus dugaan korupsi yang menyeret nama Harun Masiku ini.