Imigrasi Umumkan Penutupan Sementara Layanan Jelang Libur Panjang Lebaran dan Nyepi 2025

Kantor Imigrasi di seluruh Indonesia akan menghentikan sementara layanan mereka mulai tanggal 27 Maret hingga 7 April 2025. Penutupan ini dilakukan sehubungan dengan libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah serta Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1947.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Saffar Muhammad Godam, mengumumkan bahwa sistem visa masih akan menerima permohonan hingga Kamis, 27 Maret 2025. Namun, ia menekankan bahwa hari kerja efektif terakhir sebelum dimulainya masa libur panjang adalah hari Rabu, 26 Maret 2025.

Berikut adalah imbauan penting dari Ditjen Imigrasi yang perlu diperhatikan oleh Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) yang memiliki keperluan terkait layanan keimigrasian:

  • Pengambilan Paspor: Bagi pemohon yang paspornya telah selesai diproses, diimbau untuk segera mengambil paspor tersebut sebelum tanggal 27 Maret 2025. Jika pengambilan tidak memungkinkan sebelum tanggal tersebut, pemohon dapat menjadwalkan ulang pengambilan melalui aplikasi M-Paspor.
  • Penjadwalan Ulang Paspor: Masyarakat yang telah memiliki jadwal pengurusan paspor setelah periode libur Lebaran, namun masih berada di luar kota, diberikan fleksibilitas untuk melakukan penjadwalan ulang melalui aplikasi M-Paspor.
  • Layanan Darurat: Untuk keperluan mendesak seperti pengurusan paspor untuk pengobatan di luar negeri atau kunjungan keluarga inti yang sakit atau meninggal di luar negeri, masyarakat dapat menghubungi hotline kantor Imigrasi setempat.

"Selama libur, petugas kami akan tetap bertugas di kantor-kantor imigrasi untuk memberikan pelayanan. Layanan ini khusus diperuntukkan bagi kondisi yang benar-benar mendesak," ujar Godam.

Untuk informasi lebih lanjut dan terkini mengenai layanan keimigrasian, termasuk daftar hotline masing-masing kantor Imigrasi, masyarakat dapat mengunjungi situs web resmi Direktorat Jenderal Imigrasi di www.imigrasi.go.id atau mengikuti akun media sosial resmi kantor Imigrasi setempat. Imbauan ini bertujuan untuk memastikan kelancaran pelayanan keimigrasian dan memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengakses layanan yang dibutuhkan, terutama dalam situasi mendesak.