DKI Jakarta Tegaskan Penegakan Pajak Kendaraan: Pemutihan Ditolak, Penunggak Jadi Target Utama
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengambil sikap tegas terkait penegakan pajak kendaraan bermotor. Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, secara resmi menyatakan bahwa tidak akan ada program pemutihan pajak kendaraan bagi warga Jakarta. Keputusan ini berbeda dengan kebijakan yang diterapkan di Jawa Barat oleh Gubernur Dedi Mulyadi, yang memberikan keringanan bagi penunggak pajak.
Anung menjelaskan bahwa karakteristik penunggak pajak di Jakarta berbeda dengan daerah lain. Berdasarkan analisis yang dilakukan, mayoritas kendaraan yang menunggak pajak di Jakarta adalah kendaraan kedua atau ketiga yang dimiliki oleh warga dengan kemampuan ekonomi yang relatif baik. Hal ini berbeda dengan daerah lain, di mana kendaraan pertama seringkali menunggak pajak karena alasan ekonomi.
"Ketika kami dalami, maka rata-rata mobil kedua dan ketiga yang tidak bayar pajak di Jakarta," ujar Anung saat ditemui di Rumah Susun (Rusun) Tambora, Jakarta Barat, Rabu (26/7/2025). Pernyataan ini mengindikasikan bahwa Pemprov DKI Jakarta memiliki data yang cukup kuat untuk mendukung keputusannya.
Gubernur Anung menegaskan bahwa Pemprov DKI Jakarta akan secara aktif mengejar penunggak pajak kendaraan. "Maka saya akan mengejar (yang menunggak pajak kendaraan). Mau mobil berapa pun monggo, tetapi harus bayar pajak," tegasnya. Hal ini menunjukkan komitmen Pemprov DKI Jakarta untuk meningkatkan pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan.
Kebijakan pemutihan pajak yang diterapkan di Jawa Barat memberikan keringanan bagi pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan pajak hingga tahun 2024. Mereka hanya perlu membayar pajak untuk tahun 2025 saja, tanpa harus melunasi tunggakan sebelumnya. Namun, Pemprov DKI Jakarta menilai bahwa kebijakan ini tidak sesuai dengan kondisi di Jakarta.
"Mungkin berbeda dengan daerah lain yang mobil pertama (menunggak pajak kendaraan), tapi di Jakarta baik mobil maupun motor rata-rata bukan mobil dan motor pertama (yang menunggak pajak kendaraan), tetapi kedua dan ketiga. Dan untuk itu karena dia dianggap sebagai orang mampu, maka akan kita kejar untuk bayar pajak," kata Anung.
Implikasi Kebijakan:
- Peningkatan Pendapatan Daerah: Dengan menargetkan penunggak pajak kendaraan, Pemprov DKI Jakarta berharap dapat meningkatkan pendapatan daerah yang dapat digunakan untuk membiayai berbagai program pembangunan.
- Keadilan Pajak: Kebijakan ini juga bertujuan untuk menciptakan keadilan pajak, di mana semua warga yang memiliki kendaraan bermotor wajib membayar pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Efek Jera: Penegakan hukum yang tegas terhadap penunggak pajak diharapkan dapat memberikan efek jera dan meningkatkan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak tepat waktu.
Keputusan Pemprov DKI Jakarta untuk tidak memberikan pemutihan pajak kendaraan menunjukkan komitmen yang kuat dalam menegakkan aturan dan meningkatkan pendapatan daerah. Meskipun kebijakan ini mungkin tidak populer di kalangan penunggak pajak, namun diharapkan dapat memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat Jakarta secara keseluruhan.
Berikut adalah poin-poin penting dari berita ini:
- Tidak ada pemutihan pajak kendaraan di Jakarta.
- Pemprov DKI Jakarta akan mengejar penunggak pajak kendaraan.
- Mayoritas penunggak pajak di Jakarta adalah pemilik kendaraan kedua atau ketiga.
- Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan pendapatan daerah dan menciptakan keadilan pajak.