Pemprov DKI Jakarta Bebaskan PBB Rumah di Bawah Rp 2 Miliar: Simak Syarat dan Ketentuannya

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi mengumumkan kebijakan pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk rumah dan apartemen dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tertentu. Keputusan ini disambut baik oleh masyarakat, namun penting untuk memahami detail dan persyaratan yang berlaku.

Siapa Saja yang Berhak Mendapatkan Pembebasan PBB?

Sesuai dengan Keputusan Gubernur Nomor 281 Tahun 2025 yang ditandatangani pada 25 Maret 2025, pembebasan PBB-P2 diberikan kepada:

  • Pemilik rumah pertama dengan NJOP di bawah Rp 2 miliar.
  • Pemilik apartemen pertama dengan NJOP di bawah Rp 650 juta.

Kebijakan ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah dan mendorong kepemilikan rumah pertama di Jakarta. Gubernur Pramono Anung menegaskan bahwa inisiatif ini dirancang untuk membantu warga yang benar-benar membutuhkan.

Ketentuan Kepemilikan Properti

Salah satu poin penting dalam kebijakan ini adalah pembatasan pembebasan hanya untuk properti pertama. Jika seorang warga memiliki lebih dari satu rumah atau apartemen, keringanan PBB-P2 hanya berlaku untuk properti pertama yang dimilikinya. Untuk properti kedua, pemilik akan mendapatkan diskon sebesar 50% dari PBB yang seharusnya dibayarkan. Namun, untuk properti ketiga dan seterusnya, PBB akan dikenakan tarif penuh.

"Dengan demikian, hampir sebagian PBB yang ada di warga Jakarta, kecuali orang-orang mampu, maka kami gratiskan," ujar Gubernur Pramono saat ditemui di Rumah Susun (Rusun) Tambora, Jakarta Barat, Rabu (26/7/2025).

Fokus pada Pajak Kendaraan Bermotor

Selain PBB-P2, Gubernur Pramono juga menyoroti isu pajak kendaraan bermotor (PKB) di Jakarta. Beliau menegaskan bahwa Pemprov DKI Jakarta tidak akan menerapkan kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor seperti yang dilakukan di beberapa daerah lain. Hal ini dikarenakan mayoritas penunggak pajak kendaraan di Jakarta adalah pemilik kendaraan kedua atau ketiga.

"Ketika kami dalami, maka rata-rata mobil kedua dan ketiga yang tidak bayar pajak di Jakarta," kata Pramono.

Gubernur Pramono menjelaskan bahwa kondisi ekonomi di Jakarta berbeda dengan daerah lain. Di Jakarta, menunggak pajak kendaraan umumnya dilakukan oleh mereka yang tergolong mampu. Oleh karena itu, penegakan hukum terhadap penunggak pajak kendaraan akan terus dilakukan.

Implikasi Kebijakan

Kebijakan pembebasan PBB-P2 ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi warga Jakarta. Selain meringankan beban biaya hidup, kebijakan ini juga diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak. Dengan demikian, pendapatan daerah dapat meningkat dan digunakan untuk pembangunan infrastruktur dan peningkatan pelayanan publik.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berkomitmen untuk terus melakukan evaluasi terhadap kebijakan-kebijakan yang ada guna memastikan bahwa kebijakan tersebut efektif dan memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat Jakarta.