Polresta Solo Gagalkan Perang Sarung Sembilan Remaja, Gunakan Facebook untuk Koordinasi
Polresta Solo Gagalkan Perang Sarung Sembilan Remaja, Gunakan Facebook untuk Koordinasi
Sebanyak sembilan remaja berhasil dihentikan aparat kepolisian Polresta Solo sebelum terlibat aksi perang sarung yang telah direncanakan. Penangkapan yang dilakukan pada Rabu dini hari, 5 Maret 2025, pukul 01.30 WIB, ini merupakan hasil dari kejelian Tim Sparta Polresta Solo yang merespon laporan warga terkait konvoi sepeda motor mencurigakan. Para remaja, yang membawa sarung yang telah dimodifikasi untuk digunakan sebagai senjata, diduga akan menggelar aksi tersebut di dua lokasi berbeda di Kota Solo; Jalan Yosodipuro, Mangkubumen dan Jalan Dr. Setiabudi, Manahan.
Kasat Samapta Polresta Solo, Kompol Arfian Riski Dwi Wibowo, menjelaskan kronologi penangkapan. Berawal dari laporan warga mengenai kelompok remaja yang mengendarai sepeda motor dengan membawa sarung modifikasi, Tim Sparta segera melakukan penyelidikan dan berhasil melacak keberadaan mereka hingga ke sebuah rumah warga di Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari. Di lokasi tersebut, tim menemukan sembilan remaja yang tengah berkumpul dan sejumlah barang bukti berupa sarung yang dimodifikasi. "Mereka tengah bercanda gurau, namun setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan sarung yang sudah dimodifikasi," ungkap Kompol Arfian dalam keterangan resminya.
Identitas para remaja yang diamankan adalah sebagai berikut:
- Warga Banjarsari, Kota Solo: IOS (16), YDBN (17), AAS (15), AW (14), AR (17).
- Warga Laweyan: MRPF (15), AYF (16), ARR (16).
- Warga Colomadu, Kabupaten Karanganyar: MR (17).
Lebih lanjut, Kompol Arfian memaparkan bahwa rencana perang sarung ini telah disusun sebelumnya melalui media sosial Facebook. Para remaja tersebut telah berkoordinasi dengan kelompok lain dari wilayah Boyolali melalui platform tersebut untuk menentukan waktu dan lokasi pertemuan. "Mereka menggunakan Facebook untuk menentukan titik temu dan waktu pelaksanaan aksi mereka," tegas Kompol Arfian. Barang bukti yang diamankan selain sarung modifikasi, meliputi tiga sepeda motor dan empat unit handphone.
Setelah proses penangkapan dan pengamanan barang bukti, kesembilan remaja tersebut langsung dibawa ke Markas Komando Satuan Samapta Polresta Surakarta dan selanjutnya diserahkan kepada Unit Reskrim untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut sesuai prosedur yang berlaku. Pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada dan proaktif melaporkan aktivitas mencurigakan guna mencegah kejadian serupa di kemudian hari. Peristiwa ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan orang tua terhadap aktivitas anak remaja dan bahaya penggunaan media sosial jika disalahgunakan.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini menunjukkan kesigapan dan responsivitas aparat kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Polresta Solo berkomitmen untuk terus berupaya menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi seluruh warga Kota Solo.