Aksi Unjuk Rasa UU TNI di Tegal Berujung Ricuh: Massa Desak DPRD Sampaikan Aspirasi ke Pusat

Demonstrasi UU TNI di Tegal Memanas, Aksi Dorong Mendorong Warnai Unjuk Rasa

Aksi demonstrasi yang digelar oleh Aliansi Rakyat Tegal Raya (Artar) di depan gedung DPRD Kota Tegal pada Rabu (26/3/2025) malam, terkait penolakan terhadap Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI), sempat diwarnai kericuhan. Massa yang didominasi mahasiswa dan aktivis awalnya menggelar aksi longmarch dari Alun-alun Kota Tegal menuju gedung DPRD, melewati Balai Kota.

Tuntutan utama mereka adalah agar DPRD Kota Tegal secara tegas menyatakan penolakan terhadap UU TNI yang dianggap memberikan ruang bagi militer untuk mencampuri urusan sipil. Koordinator aksi dalam orasinya menyampaikan kekhawatiran bahwa UU TNI dapat mengembalikan praktik-praktik militeristik seperti pada masa lalu.

"UU TNI ini sama saja memberikan keleluasaan kepada TNI untuk terlibat dalam ranah sipil. Ini adalah sebuah kemunduran demokrasi dan ancaman bagi masyarakat sipil. Kami menuntut pembatalan UU TNI," tegas salah seorang orator.

Bahtiar Riza, peserta aksi lainnya, menambahkan bahwa pengesahan UU TNI membangkitkan kembali memori kelam masa Orde Baru. "Kami khawatir, UU ini akan membuka pintu bagi kembalinya praktik-praktik represif dan pembungkaman kebebasan sipil," ujarnya.

Aksi Dorong Mendorong Warnai Unjuk Rasa

Meski aksi awalnya berlangsung damai, situasi mulai memanas ketika massa mencoba menerobos masuk ke dalam gedung DPRD. Aksi saling dorong antara demonstran dan aparat kepolisian yang berjaga tak terhindarkan. Kapolres Tegal Kota, AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama, dan Komandan Kodim 0712 Letkol Inf Suratman, turut hadir di lokasi untuk mengamankan jalannya aksi.

Ketua DPRD Kota Tegal, Kusnendro, berjanji akan menyampaikan aspirasi para demonstran ke DPR RI. "Kami memahami kekhawatiran masyarakat. Sebagai wakil rakyat, kami akan meneruskan tuntutan ini ke DPR RI yang memiliki kewenangan untuk merevisi UU TNI," jelasnya.

Namun, janji tersebut belum memuaskan massa. Mereka meminta jaminan konkret bahwa aspirasi mereka akan benar-benar diperjuangkan di tingkat pusat. Bahkan, beberapa demonstran meminta difasilitasi untuk dapat ikut berangkat ke Jakarta guna mengawal langsung penyampaian tuntutan mereka.

Aksi Diakhiri dengan Pembubaran

Setelah beberapa saat, situasi kembali mereda setelah koordinator aksi memutuskan untuk membubarkan massa. Aksi demonstrasi berakhir sekitar pukul 21.00 WIB. Meskipun diwarnai kericuhan kecil, aksi secara umum berjalan tertib di bawah pengamanan ketat aparat kepolisian.

Poin-Poin Tuntutan Demonstran:

  • DPRD Kota Tegal menyatakan sikap menolak UU TNI.
  • Aspirasi masyarakat sipil terkait penolakan UU TNI disampaikan ke DPR RI.
  • Jaminan bahwa aspirasi masyarakat benar-benar diperjuangkan di tingkat pusat.

Dampak UU TNI yang Dikhawatirkan:

  • Keterlibatan TNI dalam urusan sipil.
  • Kembalinya praktik militeristik seperti pada masa lalu.
  • Pembungkaman kebebasan sipil.
  • Kemunduran demokrasi.