Febri Diansyah Penuhi Panggilan KPK Terkait Kasus Harun Masiku Usai Sidang Hasto Kristiyanto

Febri Diansyah Diperiksa KPK sebagai Saksi Kasus Harun Masiku Setelah Dampingi Hasto di Sidang

Jakarta - Mantan Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait dengan upaya memuluskan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 atas nama Harun Masiku. Pemanggilan ini dilakukan setelah Febri mendampingi Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Febri Diansyah, yang kini berprofesi sebagai advokat dan menjadi bagian dari tim kuasa hukum Hasto Kristiyanto, hadir di KPK untuk memberikan keterangan terkait perannya dalam kasus yang menjerat Harun Masiku. Kehadirannya sebagai saksi diharapkan dapat memberikan titik terang dalam upaya penegakan hukum dan pengungkapan fakta yang lebih mendalam terkait kasus ini.

Sebelumnya, Febri telah mengkonfirmasi pemanggilan dirinya oleh KPK. Melalui pesan singkat, Febri menyatakan kesiapannya untuk memberikan keterangan yang diperlukan kepada penyidik KPK. Ia juga menjelaskan bahwa pemanggilan tersebut terkait dengan kasus yang melibatkan Harun Masiku dan Donny Tri Istiqomah.

"Benar, saya diminta KPK hadir sebagai saksi untuk perkara Harun Masiku dan Donny Tri Istiqomah pada Kamis, 27 Maret 2025 pukul 10.00 WIB. Surat panggilan saya terima Rabu pagi kemarin melalui chat WA," ujar Febri.

Peran Hasto Kristiyanto dalam Kasus Harun Masiku

Dalam persidangan yang berlangsung sebelumnya, Hasto Kristiyanto didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK atas dugaan menghalangi penyidikan kasus suap yang melibatkan Harun Masiku. Hasto diduga telah melakukan berbagai upaya untuk menyembunyikan keberadaan Harun Masiku, yang telah menjadi buron sejak tahun 2020.

Dakwaan tersebut meliputi:

  • Instruksi kepada Harun Masiku untuk merendam telepon seluler agar tidak terlacak oleh KPK pada saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 8 Januari 2020.
  • Perintah kepada Harun Masiku untuk selalu berada di kantor DPP PDIP agar tidak terdeteksi oleh KPK.
  • Perintah kepada anak buahnya untuk menenggelamkan telepon seluler menjelang pemeriksaan oleh KPK.

JPU juga mendakwa Hasto telah memberikan suap sebesar Rp 600 juta kepada mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan, dengan tujuan agar Wahyu Setiawan memuluskan proses PAW Harun Masiku sebagai anggota DPR periode 2019-2024. Suap tersebut diduga diberikan bersama-sama dengan Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku.

Donny Tri Istiqomah saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, sementara Saeful Bahri telah divonis bersalah oleh pengadilan. Namun, Harun Masiku masih menjadi buron dan belum berhasil ditangkap oleh KPK. Proses hukum terhadap Hasto Kristiyanto masih terus berjalan, dan kehadiran Febri Diansyah sebagai saksi diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan dalam pengungkapan kebenaran dalam kasus ini.