Bea Cukai Jateng DIY Gagalkan Penyelundupan Rokok Ilegal Senilai Miliaran Rupiah di Semarang
Penindakan Rokok Ilegal di Semarang: Bea Cukai Amankan Barang Bukti Senilai Lebih dari Rp 1 Miliar
Semarang, Jawa Tengah - Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (Kanwil Bea Cukai Jateng DIY) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan rokok ilegal dalam jumlah besar. Penindakan dilakukan di Jalan Raya Tingkir-Suruh, Kecamatan Tengaran, Kabupaten Semarang, pada hari Kamis, 13 Maret 2025, dan berhasil mengamankan barang bukti senilai lebih dari satu miliar rupiah.
Operasi penindakan ini bermula dari informasi intelijen yang diterima Bea Cukai mengenai adanya aktivitas pengiriman rokok ilegal menggunakan mobil boks. Tim Bea Cukai kemudian melakukan penelusuran intensif dan berhasil mengidentifikasi serta menghentikan kendaraan yang dimaksud di wilayah Tengaran.
Detail Penindakan:
- Lokasi: Jalan Raya Tingkir-Suruh, Kecamatan Tengaran, Kabupaten Semarang
- Tanggal: Kamis, 13 Maret 2025
- Barang Bukti:
- Satu unit mobil boks
- 316 bale rokok ilegal
- 100 slof rokok ilegal berbagai merek tanpa pita cukai
- Total: 676.000 batang rokok ilegal
- Nilai Barang: Rp 1.003.860.000 (Satu miliar tiga juta delapan ratus enam puluh ribu rupiah)
- Potensi Kerugian Negara: Rp 504.296.000 (Lima ratus empat juta dua ratus sembilan puluh enam ribu rupiah) dari sektor cukai
- Merek Rokok Ilegal: Dubai, Flash Bold, Dalil Bold, Pro Seven Click Blueberry, dan Geboy Flavour
- Orang yang Diamankan: Dua orang sopir berinisial MM dan MS
Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Hubungan Masyarakat Kanwil Bea Cukai Jateng DIY, R Megah Andiarto, menyatakan bahwa seluruh barang bukti telah dibawa ke kantor Kanwil Bea Cukai Jateng DIY untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Pihaknya juga menegaskan komitmen Bea Cukai untuk terus memberantas peredaran barang kena cukai ilegal dan akan menindak tegas para pelaku yang terlibat.
"Operasi ini adalah bukti nyata keseriusan Bea Cukai dalam melindungi penerimaan negara dari sektor cukai. Kami akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap praktik-praktik ilegal yang merugikan negara dan masyarakat," ujar Megah Andiarto.
Bea Cukai juga akan melakukan penyelidikan mendalam untuk mengungkap jaringan di balik penyelundupan rokok ilegal ini. Langkah hukum yang tegas akan diambil sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku untuk memberikan efek jera kepada para pelaku.
Penindakan ini menunjukkan efektivitas kerja intelijen dan respons cepat Bea Cukai dalam memberantas peredaran rokok ilegal. Diharapkan, kegiatan ini dapat memberikan kontribusi positif dalam meningkatkan penerimaan negara dan menciptakan iklim usaha yang sehat bagi industri rokok yang legal.