Drama Medsos Berlanjut: Shandy Purnamasari Hadapi Isa Zega di Pengadilan dalam Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik

Perseteruan Selebgram Berlanjut di Meja Hijau: Sidang Kasus Pencemaran Nama Baik Shandy Purnamasari oleh Isa Zega

Malang, Jawa Timur – Pengadilan Negeri Kepanjen menjadi saksi bisu babak baru perseteruan antara pemilik MS Glow, Shandy Purnamasari, dan selebgram Isa Zega. Sidang pemeriksaan saksi atas kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Isa Zega terhadap Shandy Purnamasari digelar pada Selasa, 25 Maret 2025. Ketua Majelis Hakim, Ayun Kristiyanto, memimpin jalannya persidangan yang berlangsung cukup panas dengan adu argumen antara Shandy Purnamasari sebagai saksi pelapor dan Fitra Romadoni Nasution, kuasa hukum Isa Zega.

Kasus ini bermula dari serangkaian unggahan di media sosial yang diduga kuat mengandung unsur pencemaran nama baik terhadap Shandy Purnamasari dan produk kosmetiknya, MS Glow. Shandy Purnamasari mengungkapkan bahwa dirinya pertama kali mengetahui namanya disebut dalam unggahan Isa Zega pada pertengahan September 2024. Saat itu, ia tengah mengandung enam bulan.

"Saat kejadian itu saya sedang hamil enam bulan. Terdakwa justru menghina martabat keluarga saya bahkan menyumpahi anak saya cacat," ujar Shandy dengan nada emosional di hadapan majelis hakim. Shandy juga menambahkan bahwa Isa Zega kerap melancarkan fitnah dan perundungan (bullying) terhadap dirinya, yang berakibat buruk pada kondisi kesehatannya.

"Setiap hari terdakwa melakukan bullying, melakukan fitnah. Hingga saya mengalami pendarahan sebanyak tiga kali, sampai saya opname," ungkapnya sambil terisak.

Sebelumnya, pada tanggal 14 September 2024, dokter Oki Pratama menghubungi Shandy dan menyampaikan permintaan dari Isa Zega untuk mendapatkan nomor teleponnya. Shandy awalnya menolak karena merasa tidak mengenal Isa Zega. Namun, setelah permintaan tersebut disampaikan hingga tiga kali melalui dokter Oki, Shandy akhirnya memberikan nomor kontaknya.

Komunikasi antara Shandy dan Isa Zega terjadi pada tanggal 11-12 Oktober 2024. Saat itu, Isa Zega meminta untuk bertemu dengan Shandy yang sedang berada di Malang. Dalam percakapan tersebut, Shandy menanyakan alasan Isa Zega mengunggah konten yang menyinggung MS Glow. Shandy menirukan percakapan tersebut, "Mami kenapa naikkin MS Glow lagi? Ia membalas: Kan kita belum ketemu." Ironisnya, setelah komunikasi tersebut, Isa Zega kembali mengunggah konten yang diduga mencemarkan nama baik Shandy Purnamasari.

Bukti Unggahan dan Dakwaan UU ITE

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ari Kuswadi dalam persidangan membacakan salah satu unggahan Isa Zega yang dianggap bermasalah. Unggahan tersebut diposting di akun Instagram @zega_real dan TikTok @mami_online. Menurut JPU, unggahan tersebut berisi penghinaan terhadap Shandy Purnamasari dengan sebutan "Shaun the Sheep" serta berbagai tuduhan lain yang merugikan reputasi pribadi maupun bisnisnya.

"Bahwa kesemua unggahan pada media sosial yang dilakukan oleh terdakwa tersebut merupakan sebuah fitnah yang tidak benar adanya, sehingga mencemarkan nama baik saksi Shandy Purnamasari sebagai owner dari brand kosmetik MS Glow, dan bahkan cenderung mendiskreditkan diri saksi Shandy Purnamasari secara pribadi dan produk kosmetik miliknya," tegas Ari Kuswadi.

Atas perbuatannya tersebut, Isa Zega didakwa melanggar Pasal 45 ayat (10) huruf a juncto Pasal 27B ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang telah diperbarui dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024. Sidang kasus ini akan terus berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lainnya dan pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum.