Pemprov Papua Atur Ulang Jadwal Kerja Selama Ramadhan: Apel Pagi Dihapus, Jam Kerja Fleksibel

Pemprov Papua Atur Ulang Jadwal Kerja Selama Ramadhan: Apel Pagi Dihapus, Jam Kerja Fleksibel

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua resmi menerapkan penyesuaian jadwal kerja selama bulan suci Ramadhan 1446 Hijriah. Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Papua Nomor 400.8.1/227/1/SET tertanggal 27 Februari 2025, yang ditandatangani oleh Pelaksana Tugas (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi Papua, Yohanes Walilo. Salah satu poin penting dalam surat edaran tersebut adalah penghentian sementara pelaksanaan apel pagi setiap hari Senin selama bulan Ramadhan. Keputusan ini diambil sebagai bentuk penghormatan terhadap ibadah puasa yang dijalankan oleh umat Muslim di Papua.

Lebih lanjut, surat edaran tersebut juga mengatur penyesuaian jam kerja dan waktu istirahat bagi seluruh perangkat daerah dan unit kerja di lingkungan Pemprov Papua. Dengan mengacu pada ketentuan jumlah jam kerja efektif minimal 32,5 jam per minggu, Pemprov Papua menerapkan fleksibilitas dalam pengaturan jam kerja guna memastikan produktivitas tetap terjaga dan pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu. Penyesuaian ini memungkinkan penyesuaian bagi perangkat daerah atau unit kerja yang memiliki sistem kerja shift, yang akan diatur oleh masing-masing pimpinan atau kepala perangkat daerah.

Berikut detail pengaturan jam kerja yang tertuang dalam surat edaran tersebut:

  • Senin - Jumat: 08.00 - 15.00 WIT
  • Istirahat (Senin - Kamis): 12.00 - 12.30 WIT
  • Istirahat (Jumat): 11.30 - 12.30 WIT

Surat edaran ini telah disebarluaskan ke sembilan kabupaten/kota di Provinsi Papua untuk memastikan implementasi yang efektif selama bulan Ramadhan. Pemprov Papua menekankan pentingnya optimalisasi kinerja organisasi dan pelayanan masyarakat meskipun dengan adanya penyesuaian jadwal kerja. Hal ini bertujuan untuk menjaga keseimbangan antara pelaksanaan ibadah dan pemenuhan tugas pemerintahan.

Sementara itu, Penjabat Gubernur Papua, Ramses Limbong, menyampaikan pesan khusus kepada seluruh umat Muslim di Provinsi Papua. Ia mengajak seluruh masyarakat untuk menyambut bulan suci Ramadhan dengan penuh sukacita dan menjadikan momentum ini sebagai sarana untuk meningkatkan keimanan, ketaqwaan, dan mempererat tali silaturahmi antar sesama. Penjabat Gubernur juga menyampaikan ucapan selamat menunaikan ibadah puasa 1446 H tahun 2025.

Dengan dikeluarkannya surat edaran ini, Pemprov Papua berharap dapat menciptakan suasana yang kondusif bagi seluruh ASN dan masyarakat Papua untuk menjalankan ibadah puasa dengan tenang dan khusyuk, sembari tetap memastikan pelayanan publik berjalan optimal.