Komisi III DPR RI Dipastikan Tangani Revisi KUHAP Usai Koordinasi Intensif
Revisi KUHAP: Komisi III DPR RI Siap Lanjutkan Pembahasan
Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) memastikan bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) akan tetap menjadi fokus utama Komisi III. Kepastian ini ditegaskan oleh Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, setelah melakukan koordinasi intensif dengan Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad.
"Mbak Puan (Ketua DPR RI) sudah menyampaikan bahwa secara prosedural, kick off dan rapat kerja (raker) akan diselesaikan pada awal masa sidang mendatang," ujar Habiburokhman di Gedung DPR RI, Kamis (27/3/2025).
Politisi dari Partai Gerindra tersebut menambahkan, "Sudah fix. Saya tadi berkoordinasi dengan Pak Dasco, dan memang sudah dipastikan di Komisi III. Kami akan terus melanjutkan proses ini dengan menyerap aspirasi dari masyarakat."
Proses Revisi yang Unik
Habiburokhman mengakui bahwa proses revisi KUHAP kali ini terbilang unik dibandingkan dengan revisi undang-undang lainnya. Pasalnya, serangkaian Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) telah dilaksanakan jauh sebelum rapat pembahasan resmi dimulai.
"Ini undang-undang yang paling aneh dalam tanda kutip," ungkapnya. "Penyerapan aspirasi masyarakat dilakukan jauh sebelum kick off raker pembahasan, dengan tujuan agar lebih maksimal. 'Aneh' dalam konteks yang positif."
Surpres Telah Diterima DPR RI
Sebelumnya, Ketua DPR RI, Puan Maharani, telah mengumumkan penerimaan Surat Presiden (Surpres) terkait RUU KUHAP dalam rapat paripurna ke-16 penutupan masa sidang II tahun 2024-2025, Selasa (25/3/2025).
"Pimpinan dewan telah menerima surat dari Presiden RI, nomor R19/Pres/03/2025, perihal penunjukan wakil pemerintah untuk membahas RUU tentang KUHAP," kata Puan saat itu.
Penetapan AKD Tertunda
Meski Surpres telah diterima, pimpinan DPR RI tidak langsung menunjuk Alat Kelengkapan Dewan (AKD) yang akan bertugas membahas revisi KUHAP. Puan menjelaskan bahwa penetapan AKD akan dilakukan pada masa sidang berikutnya, mengingat DPR RI memasuki masa reses mulai 26 Maret 2025 hingga 16 April 2025.
"Domainnya memang Komisi III, namun keputusan final akan diambil setelah pembukaan masa sidang," jelas Puan.
Keputusan ini berbeda dengan proses pembahasan RUU TNI sebelumnya, di mana Komisi I langsung ditugaskan setelah pengumuman penerimaan Surpres terkait RUU tersebut.