Pemegang Saham PT LAM Didakwa Cuci Uang dari Hasil Penjualan Ilegal Ore Nikel
Pemegang Saham PT LAM Didakwa Cuci Uang dari Hasil Penjualan Ilegal Ore Nikel
Persidangan kasus dugaan pencucian uang kembali bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (5/3/2025). Windu Aji Sutanto, pemegang saham PT Lawu Agung Mining (PT LAM), didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan penjualan ilegal ore nikel di Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara. Dakwaan tersebut dibacakan bersamaan dengan dakwaan terhadap Glenn Ario Sudarto, pelaksana lapangan PT LAM, yang juga menjadi terdakwa dalam kasus ini. Jaksa penuntut umum (JPU) mengungkapkan kronologi panjang pencucian uang yang melibatkan kedua terdakwa.
Jaksa memaparkan bahwa Windu, sebagai pemegang saham mayoritas PT LAM (memiliki 95% saham melalui PT Khara Nusa Investama), diduga telah menggunakan hasil penjualan ilegal ore nikel untuk memenuhi kebutuhan pribadinya. Pembelian sejumlah kendaraan mewah, termasuk Toyota Alphard, Toyota Land Cruiser, dan Mercedes Benz Maybach GLS 600, menjadi bukti utama dalam dakwaan ini. Kepemilikan kendaraan mewah tersebut, secara formal, terdaftar atas nama PT LAM, namun jaksa meyakini bahwa pembeliannya dibiayai dari hasil penjualan ore nikel ilegal. Lebih lanjut, jaksa juga mencatat adanya transfer dana sebesar Rp 1,7 miliar ke rekening Windu dari rekening PT LAM, yang diduga merupakan bagian dari aliran dana hasil kejahatan tersebut.
Sementara itu, Glenn Ario Sudarto, selaku pelaksana lapangan PT LAM, didakwa berperan aktif dalam skema penjualan ilegal ore nikel. Jaksa menjelaskan bahwa Glenn, bersama saksi Tan Lie Pin, mendirikan PT LAM pada 21 Januari 2020. PT LAM, sebagai anggota KSO Mandiodo-Tapunggaya-Tapumea (KSO MTT), seharusnya menyerahkan seluruh hasil penambangan ore nikel kepada PT Antam. Namun, Glenn diduga melakukan penjualan ore nikel secara ilegal kepada pihak lain, dengan jumlah total penjualan mencapai Rp 135,8 miliar.
Untuk mengaburkan jejak transaksi ilegal tersebut, Glenn diduga melakukan serangkaian tindakan untuk menyembunyikan asal-usul uang hasil penjualan ore nikel. Ia meminta Tan Lie membuka rekening atas nama orang lain (karyawan PT LAM, Supriono dan Opah Erlangga Pratama), dan uang hasil penjualan ilegal tersebut disalurkan ke rekening-rekening tersebut. Uang yang terkumpul kemudian ditarik tunai dan sebagian dialirkan ke rekening PT LAM, yang kemudian digunakan untuk membiayai berbagai kegiatan, termasuk pembelian kendaraan mewah untuk Windu. Glenn juga disebut-sebut melakukan kerjasama dengan 38 perusahaan untuk melakukan penambangan tanpa persetujuan yang resmi, memperkuat indikasi keterlibatannya dalam tindak pidana pertambangan ilegal.
Jaksa mendakwa Windu Aji Sutanto melanggar Pasal 3 atau Pasal 4 atau Pasal 5 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Glenn Ario Sudarto didakwa melanggar Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Persidangan akan terus berlanjut untuk mengungkap secara rinci keterlibatan kedua terdakwa dalam kasus ini dan memastikan keadilan ditegakkan.