Penanganan Darurat Kabel Semrawut di Jalan Bangka: Upaya Sementara Atasi Bahaya

Kabel Menjuntai di Jalan Bangka Ditangani Sementara, Penegakan Hukum Menanti

Jakarta, 28 Maret 2025 - Kondisi kabel utilitas yang menjuntai rendah dan membahayakan pengguna jalan di Jalan Bangka VII D, Pela Mampang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, akhirnya mendapatkan penanganan darurat dari Suku Dinas (Sudin) Bina Marga Jakarta Selatan. Pada hari Rabu, 26 Maret 2025, tim dari Sudin Bina Marga melakukan penanganan sementara dengan mengikat kabel-kabel yang semrawut tersebut.

"Semalam kita cuma ganjal, kita iket gitu. Itu udah kita rapikan karena sudah parah banget," ujar Kasudin Bina Marga Jakarta Selatan, Rifki Rismal, saat dikonfirmasi pada Kamis, 27 Maret 2025. Penanganan ini dilakukan sebagai respons cepat terhadap laporan warga dan potensi bahaya yang ditimbulkan oleh kabel yang menjuntai hingga ketinggian yang mengkhawatirkan.

Menurut Rifki, penyebab utama kabel menjuntai adalah jarak antar tiang penyangga yang terlalu lebar dan pemasangan kabel yang melebihi kapasitas tiang. Lebih lanjut, Rifki mengungkapkan bahwa sebagian besar kabel tersebut dipasang secara ilegal atau tanpa izin resmi dari pihak berwenang.

"Itu sebenarnya pemasangan kabel liar. Kenapa kabel itu sampai menjuntai? Karena jarak tiang kan terlalu jauh," jelas Rifki. Ia menambahkan bahwa penambahan jumlah kabel secara bertahap tanpa perhitungan yang matang memperparah kondisi, menyebabkan kabel semakin berat dan akhirnya menjuntai.

Sudin Bina Marga Jakarta Selatan berencana untuk melayangkan surat teguran kepada perusahaan-perusahaan yang terbukti melakukan pemasangan kabel utilitas secara ilegal di wilayah tersebut. Tindakan ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan mencegah kejadian serupa di masa mendatang. Pemerintah daerah berkomitmen untuk menertibkan infrastruktur utilitas yang semrawut dan membahayakan keselamatan publik.

Ketua RT 08/RW 07 Pela Mampang, Suaeni, mengonfirmasi adanya penanganan kabel tersebut. Ia mengakui bahwa meskipun sudah diikat, kabel masih terlihat sedikit menjuntai.

"Sudah diikat kabelnya, tapi masih turun, mungkin karena kebanyakan kabel kali ya," ungkap Suaeni.

Sebelumnya, diberitakan bahwa kabel utilitas di Jalan Bangka VII D menjuntai hingga sekitar dua meter dari permukaan tanah. Jarak antara dua tiang penyangga yang berdekatan mencapai sekitar 10 meter dengan posisi yang saling menyilang, menyebabkan kabel melintang di atas jalan. Berbagai jenis kabel, mulai dari yang tipis hingga yang berdiameter sekitar dua sentimeter, terikat menjadi satu di bagian tengahnya, menciptakan titik berat yang menyebabkan kabel menjuntai.

Meski demikian, kabel yang menjuntai tersebut masih belum mengenai mobil maupun sepeda motor yang melintas. Terdapat sekitar 30 sentimeter ruang antara bagian atas mobil dengan kabel yang paling rendah. Akan tetapi, kondisi ini tetap berpotensi membahayakan, terutama bagi pejalan kaki dan pengendara kendaraan yang lebih tinggi.

Tindakan Selanjutnya

Penanganan sementara oleh Sudin Bina Marga Jakarta Selatan menjadi langkah awal untuk mengatasi masalah kabel menjuntai di Jalan Bangka. Tindakan selanjutnya yang perlu dilakukan adalah:

  • Penertiban Kabel Ilegal: Pemerintah daerah harus secara tegas menertibkan kabel-kabel utilitas yang dipasang tanpa izin. Hal ini meliputi identifikasi pemilik kabel, pencabutan kabel ilegal, dan pemberian sanksi kepada perusahaan yang melanggar aturan.
  • Penataan Ulang Infrastruktur: Perlu dilakukan penataan ulang infrastruktur kabel utilitas secara menyeluruh. Hal ini melibatkan penentuan jarak ideal antar tiang penyangga, penggunaan tiang yang sesuai dengan kapasitas, dan pengaturan kabel agar tidak saling tumpang tindih.
  • Pengawasan dan Pemeliharaan: Peningkatan pengawasan dan pemeliharaan rutin terhadap jaringan kabel utilitas sangat penting untuk mencegah terjadinya masalah seperti kabel menjuntai. Pemerintah daerah perlu membentuk tim khusus yang bertugas melakukan inspeksi dan perbaikan secara berkala.
  • Sosialisasi dan Edukasi: Perusahaan penyedia layanan utilitas perlu diberikan sosialisasi dan edukasi mengenai pentingnya pemasangan dan pemeliharaan kabel yang sesuai dengan standar keselamatan. Masyarakat juga perlu diinformasikan mengenai cara melaporkan jika menemukan kondisi kabel yang membahayakan.

Dengan tindakan yang komprehensif dan berkelanjutan, diharapkan masalah kabel menjuntai dan semrawut di Jalan Bangka serta wilayah lain di Jakarta dapat teratasi secara permanen, menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi seluruh warga.