Ganti Rugi Tanah Kas Desa Wadas Tuntas: Rp9,98 Miliar Diserahkan untuk Pembangunan Bendungan Bener

Dana Ganti Rugi Tanah Kas Desa Wadas Cair, Momentum Pembangunan Bendungan Bener

Pemerintah Kabupaten Purworejo menuntaskan pembayaran ganti rugi Tanah Kas Desa (TKD) Wadas yang terdampak proyek strategis nasional, Bendungan Bener. Bupati Purworejo, Yuli Hastuti, secara simbolis menyerahkan dana senilai total Rp9,98 miliar kepada perwakilan warga Desa Wadas dalam acara yang berlangsung di Balai Desa Wadas, Kecamatan Bener, pada Rabu (26/3/2025).

Dalam sambutannya, Bupati Yuli Hastuti menyampaikan rasa syukur atas rampungnya proses pembayaran ganti rugi ini. Ia berharap dana tersebut dapat dimanfaatkan sebaik mungkin oleh Pemerintah Desa Wadas untuk mengganti aset TKD yang telah direlakan demi kepentingan pembangunan bendungan. Beliau juga berpesan agar TKD pengganti dikelola secara optimal demi kemajuan dan kesejahteraan Desa Wadas.

"Saya berharap Pemerintah Desa Wadas dapat mengelola tanah kas desa yang baru dengan sebaik-baiknya, sehingga dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kepentingan dan kemajuan Desa Wadas," tegas Bupati Yuli Hastuti.

Bendungan Bener: Harapan Baru bagi Purworejo dan Sekitarnya

Bendungan Bener, yang digadang-gadang menjadi bendungan tertinggi di Indonesia, diharapkan membawa dampak positif yang signifikan bagi masyarakat Purworejo, Kebumen, dan Kulon Progo. Dengan ketinggian mencapai 169 meter dan kapasitas tampung 90,9 juta meter kubik, bendungan ini memiliki potensi besar dalam mendukung sektor pertanian, penyediaan air bersih, pengendalian banjir, dan pengembangan energi terbarukan.

Manfaat utama Bendungan Bener antara lain:

  • Irigasi: Mengairi sekitar 15.069 hektare lahan pertanian di Purworejo, Kebumen, dan Kulon Progo, meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan petani.
  • Air Baku: Menyediakan pasokan air baku sebesar 1.500 liter per detik, memenuhi kebutuhan air bersih bagi masyarakat dan industri.
  • Pengendalian Banjir: Mengurangi risiko banjir di wilayah sekitar bendungan, melindungi permukiman dan infrastruktur dari kerusakan.
  • Energi Terbarukan: Menghasilkan energi listrik sebesar 6 megawatt melalui Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA), mendukung diversifikasi energi dan mengurangi emisi karbon.
  • Pariwisata dan Lingkungan: Berpotensi menjadi kawasan wisata yang menarik dan mendukung pelestarian lingkungan, meningkatkan pendapatan daerah dan kesadaran lingkungan.

Apresiasi dan Harapan

Bupati Yuli Hastuti menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada masyarakat Desa Wadas dan pemerintah desa atas kesediaan mereka merelakan lahan untuk pembangunan Bendungan Bener. Ia menegaskan komitmen pemerintah untuk terus mengedepankan hak-hak masyarakat dengan prinsip kemanusiaan, demokratis, dan adil. Pemerintah berupaya memastikan bahwa proyek strategis nasional ini berjalan sesuai rencana, sementara masyarakat terdampak tetap dapat melanjutkan kehidupan dengan baik.

Camat Bener, Vivin Suryandari Feriyani, menambahkan bahwa pencairan dana ganti rugi ini merupakan momen yang sangat dinantikan oleh masyarakat Desa Wadas. Meskipun menjadi desa terakhir yang menerima ganti rugi TKD, Desa Wadas menjadi yang pertama dalam mencairkan dana untuk tanah pengganti. Ia juga mengingatkan para penerima ganti rugi untuk menyisihkan sebagian dana untuk zakat, sebagai wujud syukur dan keberkahan.

Dengan tuntasnya pembayaran ganti rugi TKD, diharapkan pembangunan Bendungan Bener dapat berjalan lancar dan memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat Purworejo dan sekitarnya.