Gelombang Protes UU TNI Merembet ke RUU Polri: Massa Aksi Serukan Kewaspadaan di Gedung DPR
Aksi Unjuk Rasa di Depan Gedung DPR/MPR RI Meluas, Soroti Potensi Tumpang Tindih Kewenangan TNI dan Polri
Aksi unjuk rasa yang awalnya ditujukan untuk menolak pengesahan Revisi Undang-Undang (RUU) Tentara Nasional Indonesia (TNI) di depan Gedung DPR/MPR RI, Jakarta Pusat, pada Kamis (27/3/2025), kini meluas dengan menyoroti pula Rancangan Undang-Undang (RUU) Polri yang sedang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Massa aksi menyampaikan kekhawatiran mereka melalui berbagai cara, termasuk menempelkan stiker dan selebaran di barrier beton yang membatasi area demonstrasi.
Stiker-stiker berwarna merah dengan tulisan provokatif mengajak masyarakat untuk lebih waspada terhadap dinamika politik yang terjadi. "Buka mata, UU TNI dan RUU Polri mengancam keselamatan kita semua. #semuabisadiculik," demikian bunyi salah satu stiker yang ditempelkan. Pesan ini mencerminkan kekhawatiran mendalam akan potensi penyalahgunaan wewenang oleh aparat keamanan negara.
Selain stiker, massa aksi juga menyebarkan selebaran yang mengingatkan masyarakat akan bahaya kembalinya dwifungsi aparat. "Kami butuh solusi, bukan dwifungsi," tulis mereka dalam selebaran yang ditempelkan di barrier beton gerbang depan DPR/MPR RI. Selebaran lain mengingatkan masyarakat untuk belajar dari sejarah kelam masa lalu, dengan kalimat "Mencoba waras di bawah tekanan negara yang semakin buas."
Simbolisme Pakaian Serba Hitam dan Kritikan Tanpa Orasi
Para peserta aksi terlihat kompak mengenakan pakaian serba hitam, banyak di antara mereka juga menutupi wajah dan mengenakan helm. Pilihan ini tampaknya merupakan simbolisme perlawanan dan solidaritas dalam menyampaikan aspirasi mereka. Aksi ini juga unik karena dilakukan tanpa mobil komando dan pengeras suara. Massa menyampaikan kritik dan tuntutan mereka melalui teriakan dan nyanyian, menciptakan suasana yang lebih organik dan spontan.
Pengamanan Ketat oleh Aparat Gabungan
Guna mengamankan jalannya aksi unjuk rasa, kepolisian mengerahkan sebanyak 1.824 personel gabungan yang terdiri dari anggota Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, TNI, Pemda DKI, dan instansi terkait. Mereka ditempatkan di sejumlah titik strategis di sekitar Gedung DPR RI untuk mengantisipasi kemungkinan terjadinya kericuhan atau upaya massa untuk masuk ke dalam gedung parlemen.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Polisi Susatyo Purnomo Condro, menjelaskan bahwa pengamanan dilakukan untuk mencegah massa aksi masuk ke Gedung DPR RI. Pengarahan arus lalu lintas di depan Gedung DPR RI bersifat situasional dan rekayasa arus lalu lintas akan diberlakukan sesuai dengan perkembangan dinamika situasi di lapangan.
Aksi unjuk rasa ini menjadi sinyal kuat bagi pemerintah dan DPR untuk lebih berhati-hati dalam membahas dan mengesahkan UU TNI dan RUU Polri. Masyarakat sipil semakin kritis dan tidak segan untuk menyuarakan kekhawatiran mereka akan potensi ancaman terhadap kebebasan sipil dan hak asasi manusia.