Wacana Penggunaan Mobil Dinas untuk Mudik ASN Semarang Terganjal Regulasi

Wali Kota Semarang Pertimbangkan Penggunaan Mobil Dinas untuk Mudik ASN, Regulasi Jadi Kendala Utama

Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng Pramestuti, mengungkapkan keinginannya untuk memberikan izin kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Semarang menggunakan mobil dinas saat mudik Lebaran tahun 2025. Ide ini muncul sebagai respons terhadap tingginya biaya transportasi dan sulitnya mendapatkan kendaraan saat musim mudik.

"Secara pribadi, saya sebenarnya ingin memperbolehkan," ujar Agustina, Kamis (27/3/2025). "Namun, keinginan ini terbentur pada peraturan yang berlaku saat ini."

Agustina menjelaskan, wacana ini muncul dengan pertimbangan bahwa penggunaan mobil dinas untuk mudik dapat diizinkan asalkan kendaraan tersebut dikembalikan dalam kondisi baik dan seluruh biaya operasional serta perawatan selama digunakan ditanggung sendiri oleh ASN yang bersangkutan. Dengan demikian, Pemerintah Kota Semarang tidak akan menanggung beban tambahan.

"Intinya, mobil dinas tersebut digunakan dengan bertanggung jawab, dikembalikan dalam kondisi baik, dan biaya bahan bakar serta perawatan ditanggung sendiri," jelasnya.

Ia menyadari bahwa menjelang Hari Raya Idul Fitri, warga Kota Semarang seringkali mengalami kesulitan dalam mencari transportasi untuk pulang kampung. Harga tiket bus, kereta api, maupun pesawat terbang melonjak tinggi, sehingga memberatkan masyarakat.

"Kami memahami betul betapa sulit dan mahalnya biaya transportasi saat musim mudik Lebaran," kata Agustina.

Meski demikian, Agustina menegaskan bahwa ia akan tetap mematuhi peraturan yang berlaku. Ia menyadari bahwa sebagai Wali Kota, ia tidak memiliki kewenangan penuh untuk memberikan izin penggunaan mobil dinas untuk keperluan pribadi, termasuk mudik Lebaran.

"Karena saya bukan pemegang kuasa untuk izin mobil, jadi saya tenang-tenang saja," ungkapnya.

Pernyataan ini disampaikan saat Agustina melakukan kunjungan kerja ke Kantor Pos Johar, Kota Semarang. Kunjungan tersebut bertujuan untuk meninjau kesiapan Kantor Pos dalam melayani pengiriman barang dan surat selama musim Lebaran.

Rincian Wacana Penggunaan Mobil Dinas:

  • Tujuan: Memudahkan ASN Kota Semarang yang kesulitan transportasi mudik.
  • Syarat:
    • Kendaraan dikembalikan dalam kondisi baik.
    • Biaya operasional (bahan bakar) ditanggung ASN.
    • Biaya perawatan ditanggung ASN.
  • Kendala: Peraturan yang melarang penggunaan kendaraan dinas untuk keperluan pribadi.
  • Status: Masih berupa wacana dan belum dapat direalisasikan karena terbentur regulasi.

Dengan adanya wacana ini, diharapkan ada evaluasi lebih lanjut mengenai aturan penggunaan kendaraan dinas, sehingga dapat ditemukan solusi yang mengakomodasi kebutuhan ASN tanpa melanggar ketentuan yang berlaku. Pemkot Semarang akan terus berupaya mencari solusi terbaik untuk membantu warganya, termasuk para ASN, dalam menghadapi berbagai tantangan, termasuk dalam hal transportasi saat musim mudik Lebaran.