Konvoi Tronton Hambat Arus Lalu Lintas di Arteri Tambun, Pengendara Meradang

Kemacetan Akibat Iring-Iringan Truk Tronton di Tambun Selatan

BEKASI, JAWA BARAT - Arus lalu lintas di Jalan Diponegoro, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, mengalami gangguan serius akibat iring-iringan empat truk tronton wing box, Kamis (27/3/2025) siang. Kehadiran konvoi kendaraan berat ini memicu kemacetan dan keluhan dari para pengendara lain.

Menurut pantauan di lokasi, truk-truk tersebut melaju dari arah Kota Bekasi menuju wilayah Kabupaten Bekasi. Ironisnya, dua di antara empat truk tersebut berjalan berdampingan, secara efektif menutup seluruh lebar jalan arteri. Akibatnya, kendaraan di belakangnya terpaksa mengantre panjang tanpa bisa menyalip.

Kemacetan ini memicu kemarahan seorang pengendara sepeda motor yang kemudian berteriak kepada pengemudi truk, meminta mereka untuk memberi ruang bagi kendaraan lain. Kejadian ini mencerminkan frustrasi yang dirasakan banyak pengguna jalan akibat ulah konvoi tronton tersebut.

Imbauan Polisi dan Pembatasan Operasional Angkutan Barang

Menanggapi situasi ini, Kepala Satlantas Polres Metro Bekasi, Komisaris Sugihartono, kembali menegaskan imbauan agar seluruh kendaraan pengangkut barang tidak beroperasi selama masa mudik Lebaran, baik di jalan tol maupun non-tol. Tujuannya adalah untuk mencegah penggunaan jalan oleh kendaraan besar yang dapat memperlambat arus mudik dan menciptakan kemacetan.

"Sebaiknya kendaraan barang berhenti beroperasi sementara di pangkalan masing-masing, demi kepentingan masyarakat yang lebih luas," ujar Sugihartono.

Sebelumnya, pembatasan operasional angkutan barang telah diberlakukan sejak Senin (24/3/2025), meliputi ruas jalan tol dan non-tol. Pembatasan ini menyasar mobil barang dengan tiga sumbu atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan atau gandengan, serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, tambang, dan bahan bangunan.

Pengecualian Pembatasan

Kendati demikian, terdapat pengecualian untuk beberapa jenis angkutan barang yang tetap diperbolehkan beroperasi, antara lain:

  • Angkutan Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Bahan Bakar Gas (BBG)
  • Air Minum Dalam Kemasan (AMDK)
  • Barang ekspor/impor dari dan ke pelabuhan laut
  • Hantaran uang
  • Penanganan bencana
  • Hewan dan pakan ternak
  • Pupuk
  • Barang pokok

Keberadaan truk tronton yang melanggar aturan pembatasan ini menjadi sorotan, mengingat dampaknya terhadap kelancaran arus lalu lintas dan kenyamanan para pemudik. Pihak kepolisian diharapkan dapat meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran serupa agar kejadian serupa tidak terulang kembali.