MA Menangkan OJK dalam Kasus Kresna Life: Pencabutan Izin Usaha Tetap Berlaku

Mahkamah Agung Kuatkan Keputusan OJK Cabut Izin Usaha Kresna Life

Jakarta - Putusan Mahkamah Agung (MA) terkait perkara Nomor 140 K/TUN/2025 menjadi angin segar bagi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Lembaga pengawas industri keuangan ini memenangkan kasasi atas gugatan terkait pencabutan izin usaha PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life). Keputusan ini secara efektif membatalkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta yang sebelumnya memenangkan pihak penggugat.

Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menegaskan bahwa dengan dikabulkannya kasasi ini, pencabutan izin usaha Kresna Life tetap sah dan final. Hal ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

"Putusan MA ini menguatkan langkah OJK dalam menjaga stabilitas dan kepercayaan terhadap industri jasa keuangan," ujar Ismail Riyadi dalam keterangan resminya.

Alasan Pencabutan Izin Usaha Kresna Life

OJK sebelumnya mencabut izin usaha Kresna Life pada 23 Juni 2023. Tindakan tegas ini diambil karena perusahaan asuransi tersebut dinilai tidak mampu memenuhi ketentuan rasio solvabilitas yang dipersyaratkan. Selain itu, Kresna Life juga gagal menutupi defisit keuangan, baik melalui suntikan modal dari pemegang saham pengendali maupun dengan menarik investor baru.

"Keputusan pencabutan izin usaha Kresna Life merupakan langkah preventif untuk melindungi kepentingan konsumen dari potensi kerugian yang lebih besar," jelas Ismail. "OJK tidak ingin semakin banyak calon konsumen yang menjadi korban."

OJK Jamin Penyelesaian Kewajiban Kresna Life

Menyusul putusan MA ini, OJK mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk terus menjaga kepercayaan publik terhadap industri jasa keuangan. Lebih lanjut, OJK berkomitmen untuk memastikan proses penyelesaian kewajiban Kresna Life terhadap para pemegang polis tetap berjalan sesuai dengan mekanisme yang telah ditetapkan.

"Kami akan terus mengawasi proses penyelesaian kewajiban Kresna Life dengan mengedepankan prinsip perlindungan konsumen," tegas Ismail.

OJK juga menyatakan komitmennya untuk terus menjalankan mandat dalam menciptakan industri jasa keuangan yang sehat, transparan, dan berintegritas. Lembaga ini tidak akan ragu untuk mengambil tindakan tegas terhadap pelaku usaha yang melanggar peraturan perundang-undangan.

Dampak Putusan MA bagi Industri Asuransi

Kemenangan OJK di Mahkamah Agung dalam kasus Kresna Life ini memberikan sinyal yang jelas kepada seluruh pelaku industri jasa keuangan. OJK tidak akan mentolerir perusahaan yang tidak memenuhi ketentuan dan berpotensi merugikan konsumen. Putusan ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap industri asuransi dan mendorong perusahaan-perusahaan asuransi untuk lebih berhati-hati dalam mengelola keuangan mereka.

  • Beberapa poin penting dari putusan MA:
    • Membatalkan putusan PTUN dan PTTUN Jakarta.
    • Mengesahkan kembali pencabutan izin usaha Kresna Life.
    • Memperkuat kewenangan OJK dalam mengawasi industri jasa keuangan.

Tindakan Selanjutnya dari OJK

Pasca putusan MA, OJK akan terus berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait, termasuk pengurus Kresna Life, untuk memastikan proses likuidasi dan pembayaran klaim kepada pemegang polis berjalan lancar. OJK juga akan terus memantau perkembangan situasi dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk melindungi kepentingan konsumen.