THR ASN Nunukan: Kepastian Pencairan Menunggu Regulasi Pusat
THR ASN Nunukan: Kepastian Pencairan Menunggu Regulasi Pusat
Pemerintah Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, memastikan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di daerah tersebut akan menerima Tunjungan Hari Raya (THR). Namun, jadwal pencairan dan besaran nominal THR masih belum dapat ditentukan. Hal ini disebabkan oleh penantian terhadap regulasi dari Pemerintah Pusat, khususnya terkait Perpres 1 Tahun 2025 tentang efisiensi anggaran, yang menjadi dasar hukum pembayaran THR.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Nunukan, Sirajuddin, menjelaskan bahwa ketidakpastian ini berkaitan langsung dengan belum diterimanya regulasi tersebut. “Kami masih menunggu aturan dari Pemerintah Pusat. Tanpa regulasi yang jelas, kami belum dapat memastikan waktu pencairan dan besaran THR,” ujarnya dalam wawancara pada Rabu (5/3/2025). Tradisi pencairan THR tiga minggu sebelum hari raya, seperti tahun-tahun sebelumnya, kemungkinan besar akan terpengaruh oleh kondisi ini.
Sirajuddin menambahkan bahwa proses validasi data penerima THR juga masih berlangsung. Proses ini mencakup penghitungan jumlah ASN dan PPPK aktif, serta memperhitungkan jumlah pegawai yang memasuki masa pensiun. “Jumlah penerima dan besaran THR belum dapat kami pastikan karena validasi data masih berlangsung. Kami perlu memastikan data tersebut akurat sebelum pencairan dilakukan,” ungkapnya.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) sebelumnya, seperti PP Nomor 14 Tahun 2024 tentang Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas, komponen THR untuk ASN yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) terdiri dari:
- Gaji pokok (gapok)
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Tunjangan kinerja (tukin) sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatan
Sementara itu, untuk ASN dan PPPK yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), komponen THR meliputi:
- Gaji pokok (gapok)
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Tambahan penghasilan pegawai (TPP) paling banyak sebesar yang diterima dalam satu bulan.
THR untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang bersumber dari APBN mencakup 80 persen dari gaji pokok PNS dan komponen lain yang serupa. Hal yang sama berlaku untuk CPNS di lingkungan pemerintah daerah. Namun, semua ini masih bergantung pada regulasi yang masih dinantikan dari Pemerintah Pusat.
Sirajuddin memastikan bahwa setelah regulasi diterima, Pemerintah Kabupaten Nunukan akan segera menerbitkan Surat Keputusan Bupati untuk menetapkan besaran dan jadwal pencairan THR, serta akan mengumumkan informasi tersebut melalui media massa. Berdasarkan data Badan Kepegawaian dan Pemberdayaan SDM Nunukan per 1 Januari 2025, jumlah ASN di Nunukan mencapai 3.995 orang, terdiri dari 3.319 PNS dan 676 PPPK.
Penantian terhadap regulasi pusat ini menimbulkan ketidakpastian bagi ribuan ASN dan PPPK di Nunukan yang menantikan pencairan THR menjelang hari raya. Proses validasi data yang masih berlangsung semakin menambah kompleksitas situasi ini, mengharuskan kesabaran dan penantian hingga regulasi dari pusat diterima dan diimplementasikan.