Unjuk Rasa Menolak UU TNI diwarnai Aksi Payung Massal Saat Water Canon Dikerahkan
Aksi Protes UU TNI di Depan Gedung DPR: Massa Buka Payung Hadapi Semprotan Water Canon
Aksi unjuk rasa yang digelar oleh Koalisi Masyarakat Sipil di depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, pada Kamis (27/3/2025) untuk menolak pengesahan revisi Undang-Undang TNI, diwarnai dengan aksi unik. Ketika aparat keamanan menyemprotkan water canon untuk membubarkan massa, para demonstran secara serempak membuka payung untuk melindungi diri.
Berdasarkan pantauan di lokasi, aksi buka payung ini dilakukan secara spontan dan terkoordinasi. Begitu semprotan air diarahkan ke arah mereka, puluhan payung langsung mengembang, membentuk barikade yang cukup efektif menghalau terjangan air. Strategi ini berhasil meminimalisir dampak semprotan water canon, karena air yang keluar dari selang bertekanan tinggi itu membentur payung dan buyar sebelum mengenai tubuh pengunjuk rasa. Taktik serupa ternyata pernah digunakan dalam aksi-aksi demonstrasi di negara lain.
Koalisi Masyarakat Sipil, yang terdiri dari berbagai elemen masyarakat, menggelar aksi unjuk rasa ini sebagai bentuk protes terhadap pengesahan RUU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI yang dinilai bermasalah. Spanduk dan poster bernada penolakan tampak menghiasi area demonstrasi. Beberapa di antaranya bertuliskan, 'Yang Pensiun Aja Rakus, Gimana Yang Aktif!', 'Selain Sipil, Dilarang Masuk!', 'Kembalikan TNI ke Barak', dan 'Ranah Khusus Sipil, Kembalikan Militer ke Barak'.
Selain berorasi dan membentangkan spanduk, massa aksi juga membacakan puisi-puisi perjuangan dan menyuarakan tuntutan-tuntutan mereka dengan semangat tinggi. Aksi teatrikal ini bertujuan untuk menarik perhatian publik dan menyampaikan pesan penolakan terhadap UU TNI secara lebih kreatif dan emosional.
Aksi unjuk rasa ini berdampak pada arus lalu lintas di Jalan Gatot Subroto, tepat di depan Gedung DPR/MPR RI. Akibat massa yang meluber ke jalan, seluruh lajur ruas jalan tersebut tertutup dan tidak dapat dilintasi kendaraan. Pengalihan arus lalu lintas terpaksa dilakukan untuk menghindari kemacetan yang lebih parah.
Sebagai informasi tambahan, DPR RI telah resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) menjadi undang-undang pada rapat paripurna Kamis (20/3) lalu. Keputusan ini diambil setelah melalui pembahasan panjang dan kontroversial. Pengesahan RUU TNI ini memicu reaksi beragam dari berbagai kalangan masyarakat, termasuk Koalisi Masyarakat Sipil yang kemudian menggelar aksi unjuk rasa untuk menyuarakan penolakan mereka.
Daftar Tuntutan Massa Aksi:
- Menolak pengesahan RUU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.
- Menuntut TNI kembali ke barak.
- Menolak perluasan kewenangan TNI di ranah sipil.
- Menilai RUU TNI berpotensi menimbulkan penyalahgunaan kekuasaan.
- Meminta DPR RI untuk meninjau ulang UU TNI.
Koalisi Masyarakat Sipil berjanji akan terus melakukan aksi-aksi serupa hingga tuntutan mereka didengar dan UU TNI yang bermasalah tersebut dibatalkan.
Catatan: Informasi mengenai kehadiran Menteri Pertahanan, Panglima TNI, Wamenkeu, dan Mensesneg dalam rapat paripurna pengesahan RUU TNI, serta penyampaian laporan oleh Ketua Panja RUU TNI, Utut Adianto, tidak diikutsertakan dalam penulisan ulang berita ini agar fokus pada aksi unjuk rasa dan aksi payung massal.