KPK Tegaskan Kasus Hasto Kristiyanto adalah Suap, Bukan Kerugian Negara
KPK Bantah Klaim Hasto: Kasus Ini Murni Suap, Bukan Kerugian Negara
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan tegas membantah klaim Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Hasto Kristiyanto, yang menyatakan bahwa kasus yang menjeratnya tidak menimbulkan kerugian negara. Dalam tanggapannya terhadap nota keberatan (eksepsi) Hasto, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menegaskan bahwa perkara ini murni terkait dugaan suap dan perintangan penyidikan (obstruction of justice) dalam kasus mantan calon anggota legislatif (Caleg) PDI-P, Harun Masiku.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (27/3/2025), jaksa KPK menjelaskan bahwa eksepsi Hasto keliru dalam menafsirkan Undang-Undang KPK Nomor 19 Tahun 2019. Hasto berdalih bahwa KPK hanya berwenang mengusut kasus yang melibatkan penyelenggara negara, aparat penegak hukum, dan menimbulkan kerugian negara minimal Rp 1 miliar. Karena kasusnya tidak memenuhi unsur kerugian negara, Hasto mengklaim KPK tidak berwenang untuk melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap dirinya.
Namun, jaksa KPK membantah klaim tersebut dengan menyatakan bahwa Hasto didakwa berdasarkan Pasal 5 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP. Pasal ini mengatur tentang pemberian atau penerimaan suap, janji, atau hadiah kepada penyelenggara negara. Dengan demikian, perkara Hasto bukan terkait dengan kerugian negara sebagaimana diatur dalam Pasal 2 atau Pasal 3 UU Tipikor, melainkan murni perkara suap.
"Perkara a quo bukanlah perkara yang deliknya terkait dengan kerugian keuangan negara sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor, tetapi terkait dengan pasal suap," tegas jaksa KPK.
Berikut poin-poin penting dari tanggapan KPK terhadap eksepsi Hasto:
- Kasus Hasto adalah perkara suap: Dakwaan terhadap Hasto didasarkan pada pasal suap, bukan pasal yang mengatur tentang kerugian negara.
- UU KPK tidak dilanggar: KPK berwenang mengusut perkara suap meskipun tidak ada kerugian negara.
- Eksepsi Hasto keliru: Hasto dan tim hukumnya salah menafsirkan Undang-Undang KPK.
Dengan penegasan ini, KPK menunjukkan komitmennya untuk terus mengusut tuntas kasus dugaan suap yang melibatkan Hasto Kristiyanto, tanpa terpengaruh oleh klaim-klaim yang berusaha membelokkan fakta hukum.