Aksi Unjuk Rasa Menolak UU TNI diwarnai Penyemprotan Water Cannon, Massa Aksi Solid Berlindung di Balik Payung

Demonstran Gunakan Payung sebagai Perisai Melawan Water Cannon dalam Aksi Penolakan UU TNI

Aksi unjuk rasa yang digelar oleh Koalisi Masyarakat Sipil di depan Gedung DPR RI, Jakarta, pada hari Kamis (27/3/2025), diwarnai dengan ketegangan. Massa aksi yang menuntut pembatalan Undang-Undang TNI (UU TNI) menghadapi tindakan represif dari aparat keamanan berupa penyemprotan water cannon. Namun, para demonstran menunjukkan kekompakan dan strategi cerdik dengan menggunakan payung sebagai perisai.

Ketika water cannon mulai menyemprotkan air, massa aksi dengan sigap membuka payung masing-masing. Payung-payung tersebut berfungsi sebagai tameng yang efektif, menghalau semprotan air dan mencegahnya mengenai tubuh para demonstran secara langsung. Taktik ini berhasil memecah kekuatan semprotan air, sehingga mengurangi dampak yang ditimbulkan.

Tindakan ini mengingatkan pada aksi-aksi demonstrasi di berbagai negara, di mana payung sering kali digunakan sebagai simbol perlawanan dan perlindungan diri terhadap tindakan represif aparat keamanan.

Tuntutan dan Orasi Membara

Koalisi Masyarakat Sipil dengan tegas menolak pengesahan UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Penolakan ini mereka suarakan melalui spanduk-spanduk bertuliskan kritik dan tuntutan. Beberapa di antaranya berbunyi "Yang Pensiun Aja Rakus, Gimana Yang Aktif!", "Selain Sipil, Dilarang Masuk!", "Kembalikan TNI ke Barak", dan "Ranah Khusus Sipil, Kembalikan Militer ke Barak".

Selain membawa spanduk dan selebaran, massa aksi juga membacakan puisi-puisi perjuangan yang membangkitkan semangat. Orasi-orasi yang disampaikan pun penuh dengan emosi dan gairah, semakin membakar semangat para demonstran untuk terus menyuarakan penolakan terhadap UU TNI.

Dampak Aksi terhadap Lalu Lintas

Aksi unjuk rasa ini menyebabkan arus lalu lintas di Jalan Gatot Subroto, tepat di depan Gedung DPR/MPR RI, mengalami kelumpuhan. Massa aksi memadati seluruh badan jalan, sehingga tidak ada kendaraan yang dapat melintas. Aparat kepolisian terpaksa melakukan pengalihan arus lalu lintas untuk menghindari kemacetan yang lebih parah.

Pengesahan UU TNI oleh DPR

Seperti yang diketahui, DPR RI secara resmi telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia atau RUU TNI menjadi undang-undang. Keputusan ini diambil dalam rapat paripurna yang dihadiri oleh sejumlah menteri pada hari Kamis (20/3/2025) lalu.

Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani, didampingi oleh para Wakil Ketua DPR. Hadir pula Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, Wamenkeu Thomas Djiwandono, dan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi. Ketua Panja RUU TNI, Utut Adianto, kemudian menyampaikan laporan pembahasan RUU TNI sebelum akhirnya disahkan menjadi undang-undang.

Pengesahan UU TNI ini menuai kontroversi dan penolakan dari berbagai elemen masyarakat sipil, yang mengkhawatirkan adanya potensi penyalahgunaan kekuasaan dan campur tangan TNI dalam ranah sipil.