MAKI Desak Kejagung Periksa Broker Impor BBM Terkait Dugaan Korupsi Pertamina

MAKI Dorong Kejagung Usut Tuntas Keterlibatan Broker dalam Kasus Korupsi Pertamina

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) secara resmi meminta Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk memperluas cakupan penyidikan kasus dugaan korupsi yang terjadi di tubuh PT Pertamina (Persero). Fokus utama dari permintaan ini adalah pemeriksaan terhadap para broker importir minyak mentah dan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang diduga terlibat dalam praktik koruptif.

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat resmi kepada Jampidsus Febrie Adriansyah pada hari Rabu, 26 Maret 2025, dengan tembusan kepada Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin. Dalam surat tersebut, MAKI menyoroti adanya indikasi kuat keterlibatan broker minyak dan perusahaan pengangkut minyak dalam praktik mark up yang diperkirakan mencapai 30 persen. Hal ini dinilai merugikan negara secara signifikan.

"MAKI menemukan adanya keganjilan dan meminta Kejaksaan Agung untuk memperluas penyidikan dengan memeriksa broker minyak dan lima perusahaan pengangkut minyak yang diduga melakukan mark up hingga sebesar 30 persen," tegas Boyamin dalam keterangan persnya, Kamis (27/3/2025).

Keganjilan dalam Penyidikan yang Berjalan

MAKI menilai bahwa proses penyidikan yang sedang berjalan saat ini belum sepenuhnya menyentuh akar permasalahan korupsi di Pertamina. Mereka berpendapat bahwa penyidikan belum sejalan dengan tema besar yang diusung Kejaksaan Agung, yaitu dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero), Sub Holding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada tahun 2018–2023.

"Keganjilan itu lantaran tidak ada tersangka yang ditetapkan berasal dari unsur KKKS, broker importir minyak mentah dan dan broker importir BBM yang merugikan negara total sebesar Rp11,7 Triliun," ungkap Boyamin. MAKI meyakini bahwa kerugian negara yang sangat besar ini tidak mungkin terjadi tanpa adanya keterlibatan pihak-pihak tersebut.

Nama-Nama Broker yang Diduga Terlibat

Boyamin mengungkapkan bahwa telah beredar nama-nama broker minyak mentah dan BBM yang diduga memiliki pengaruh kuat di Pertamina selama kurang lebih satu dekade, sejak tahun 2014. Oleh karena itu, MAKI mendesak Jampidsus Kejagung untuk segera melakukan investigasi terhadap nama-nama tersebut guna mengungkap fakta sebenarnya.

"MAKI meminta agar jaksa penyidik segera melakukan pemeriksaan terhadap nama-nama tersebut, guna menghindari kesan adanya praktek tebang pilih," imbuhnya.

Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah di Pertamina

Sebagai informasi, Kejagung saat ini tengah melakukan penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023. Dalam kasus ini, terungkap dugaan bahwa PT Pertamina Patra Niaga membeli Pertalite untuk kemudian di-blending menjadi Pertamax. Namun, pada saat pembelian, Pertalite tersebut dibeli dengan harga Pertamax, yang diduga menimbulkan kerugian bagi negara.

Hingga saat ini, Kejagung telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Enam di antaranya merupakan petinggi dari anak usaha atau subholding Pertamina, yaitu:

  • Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga
  • Sani Dinar Saifuddin (SDS) selaku Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional
  • Agus Purwono selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional
  • Yoki Firnandi (YF) selaku pejabat di PT Pertamina International Shipping
  • Muhammad Kerry Adrianto Riza (MKAR) selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa
  • Dimas Werhaspati (DW) selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim
  • Gading Ramadhan Joedo (GRJ) selaku Komisaris PT Jenggala Maritim serta Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak
  • Maya Kusmaya (MK) selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga
  • Edward Corne (EC) selaku VP trading operation PT Pertamina Patra Niaga.

Desakan MAKI untuk memeriksa broker impor BBM ini diharapkan dapat membuka tabir lebih lebar terkait praktik korupsi yang terjadi di Pertamina dan membawa para pelaku yang terlibat ke meja hukum.