KPK Sita Sejumlah Uang dari Penggeledahan Kediaman Djan Faridz Terkait Kasus Suap PAW Harun Masiku
KPK Sita Sejumlah Uang dari Penggeledahan Kediaman Djan Faridz Terkait Kasus Suap PAW Harun Masiku
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperluas penyelidikan kasus dugaan suap terkait pergantian antar-waktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 dengan melakukan penggeledahan di kediaman mantan anggota Dewan Pertimbangan Presiden, Djan Faridz. Dari penggeledahan yang dilakukan pada Rabu (22/1/2025), tim penyidik KPK berhasil mengamankan sejumlah uang tunai, selain dokumen dan barang elektronik yang diduga terkait dengan kasus tersebut.
"Benar, dari penggeledahan di rumah Bapak Djan Faridz, kami menemukan dan menyita sejumlah uang tunai," ungkap Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Pusat, Kamis (27/3/2025). Tessa belum dapat memberikan informasi detail mengenai jumlah pasti dan mata uang yang disita. "Untuk detailnya, saya belum bisa sampaikan saat ini. Yang jelas, ada uang yang kami amankan sebagai bagian dari proses penyidikan." Penggeledahan ini merupakan bagian dari upaya KPK untuk mengumpulkan bukti-bukti yang lebih komprehensif terkait dugaan keterlibatan berbagai pihak dalam kasus suap PAW yang melibatkan Harun Masiku.
Sebelumnya, Djan Faridz telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus ini pada Rabu (26/3/2025). Ia diperiksa untuk mendalami pengetahuannya terkait peran Harun Masiku dan pengacara PDI-P, Donny Tri Istiqomah, dalam upaya memuluskan proses PAW di KPU. Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 8 Januari 2020, yang menjerat sejumlah nama, termasuk Komisioner KPU Wahyu Setiawan, mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, kader PDI-P Saiful Bahri, dan Harun Masiku. Hingga saat ini, Harun Masiku masih berstatus buron dan menjadi target utama pengejaran KPK.
Perkembangan Kasus Harun Masiku
Berikut perkembangan kasus Harun Masiku:
- 8 Januari 2020: KPK melakukan OTT dan menetapkan empat orang sebagai tersangka, termasuk Harun Masiku.
- Januari 2020 - Maret 2025: KPK terus melakukan pengembangan kasus dan memeriksa sejumlah saksi.
- Rabu, 26 Maret 2025: Djan Faridz diperiksa sebagai saksi.
- Rabu, 22 Januari 2025: KPK menggeledah rumah Djan Faridz dan menyita sejumlah uang.
KPK terus berupaya untuk mengungkap seluruh fakta dan pihak-pihak yang terlibat dalam kasus suap PAW ini, termasuk memburu keberadaan Harun Masiku. Penyitaan uang dari kediaman Djan Faridz menjadi petunjuk baru yang akan didalami lebih lanjut oleh tim penyidik.
Daftar Tersangka
Berikut adalah daftar tersangka dalam kasus ini:
- Wahyu Setiawan (Komisioner KPU)
- Agustiani Tio Fridelina (Mantan Anggota Bawaslu)
- Saiful Bahri (Kader PDI-P)
- Harun Masiku (Caleg PDI-P, Buron)