Oknum Mediator di Pinrang Diduga Lakukan Penyekapan dan Pemerkosaan Terhadap Istri Teman
Pengkhianatan di Balik Tawaran Mediasi: Pria di Pinrang Ditangkap Atas Dugaan Penyekapan dan Pemerkosaan
Kasus pengkhianatan dan kekerasan seksual menggemparkan Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan. Seorang pria bernama Sahar (32) kini mendekam di balik jeruji besi setelah ditangkap atas dugaan penyekapan dan pemerkosaan terhadap seorang wanita yang tak lain adalah istri dari temannya sendiri. Modus yang digunakan pelaku terbilang licik, yakni menawarkan diri sebagai mediator untuk menyelesaikan permasalahan rumah tangga korban dan suaminya.
Menurut keterangan Kasat Reskrim Polres Pinrang, Iptu Andi Reza Pahlawan, kejadian bermula pada Januari 2025 lalu. Sahar, yang merupakan teman dari suami korban, menawarkan bantuan untuk mendamaikan pasangan tersebut. Korban yang berharap dapat kembali rujuk dengan suaminya, menerima tawaran tersebut tanpa menaruh curiga.
"Pelaku ini teman dari suami korban. Dia berpura pura ingin membantu memediasi agar korban bisa akur kembali dengan suaminya," jelas Iptu Andi Reza kepada awak media.
Dengan dalih akan mempertemukan korban dengan suaminya, Sahar menjemput korban di rumah temannya. Namun, alih-alih membawa korban ke suaminya, Sahar justru membawanya ke rumahnya sendiri di Kelurahan Maccorawalie, Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang. Di sana, Sahar dengan keji menyekap korban selama kurang lebih satu minggu.
"Pelaku masuk ke dalam rumah dan langsung mengunci pintu rumah dan memaksa serta mengancam korban untuk melakukan hubungan badan dengan pelaku secara berulang kali selama lebih kurang lebih seminggu," ungkap Iptu Andi Reza.
Korban tidak dapat melarikan diri karena pelaku selalu mengunci pintu rumah dan terus-menerus mengancamnya. Setelah melampiaskan nafsu bejatnya, Sahar kemudian mengantarkan korban kembali ke rumah suaminya. Lebih ironisnya lagi, pelaku sempat berpesan kepada suami korban untuk tidak meninggalkan istrinya karena sedang hamil.
Merasa trauma dan tidak terima dengan perlakuan Sahar, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Pinrang. Berdasarkan laporan tersebut, tim Resmob Polres Pinrang bergerak cepat dan berhasil menangkap Sahar di Desa Pesulong, Kecamatan Pamboang, Kabupaten Majene, Sulawesi Barat pada Senin (24/3) sekitar pukul 23.00 Wita.
"Pelaku sudah kita tahan dan ditetapkan sebagai tersangka," tegas Iptu Andi Reza.
Saat ini, Sahar harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum. Kasus ini menjadi pengingat bagi kita semua untuk selalu berhati-hati dan tidak mudah percaya kepada orang lain, bahkan kepada teman sekalipun. Di balik tawaran bantuan, terkadang tersimpan niat jahat yang dapat menghancurkan hidup seseorang.
Daftar Tindakan Keji Pelaku:
- Menawarkan diri sebagai mediator palsu.
- Membawa korban ke rumahnya dengan dalih mempertemukan dengan suami.
- Menyekap korban selama seminggu.
- Melakukan pemerkosaan berulang kali.
- Mengancam korban agar tidak melarikan diri.
- Mengantarkan korban kembali ke suaminya setelah puas.
Kasus ini masih dalam pengembangan lebih lanjut oleh pihak kepolisian untuk mengungkap motif pelaku dan kemungkinan adanya korban lain.