Kabar Baik Lebaran: Pemerintah Pertahankan Tarif Listrik Triwulan II 2025

Kabar Baik Lebaran: Pemerintah Pertahankan Tarif Listrik Triwulan II 2025

Jakarta - Menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri, pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengumumkan keputusan penting terkait tarif listrik. Untuk periode Triwulan II tahun 2025 (April-Juni), tarif listrik bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi dipastikan tetap stabil atau tidak mengalami kenaikan.

Keputusan ini disampaikan langsung oleh Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, dalam keterangan pers di Jakarta, Kamis (27/3/2025). Menurutnya, kebijakan ini diambil sebagai upaya untuk menjaga daya beli masyarakat serta meningkatkan daya saing sektor usaha.

"Pemerintah memahami betul kondisi ekonomi saat ini. Oleh karena itu, kami memutuskan untuk mempertahankan tarif listrik Triwulan II 2025, sama seperti tarif pada Triwulan I 2025, kecuali jika ada perubahan kebijakan lebih lanjut," tegas Bahlil.

Subsidi Listrik Tetap Berlanjut

Lebih lanjut, Bahlil memastikan bahwa 24 golongan pelanggan bersubsidi juga akan terus menikmati subsidi listrik. Golongan ini mencakup berbagai lapisan masyarakat dan pelaku usaha, seperti:

  • Pelanggan sosial
  • Rumah tangga miskin
  • Industri kecil
  • Pelanggan UMKM

Kepastian ini memberikan kelegaan bagi masyarakat berpenghasilan rendah dan pelaku usaha kecil, karena biaya listrik tetap terkendali di tengah momentum perayaan hari raya.

Pertimbangan di Balik Keputusan

Keputusan pemerintah ini sejalan dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero). Dalam peraturan tersebut, penyesuaian tarif listrik untuk pelanggan nonsubsidi seharusnya dilakukan setiap tiga bulan, dengan mempertimbangkan perubahan parameter ekonomi makro seperti kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).

Namun, dalam penetapan tarif Triwulan II 2025, pemerintah mengambil langkah bijak dengan meninjau realisasi parameter ekonomi makro periode November 2024 hingga Januari 2025. Meskipun secara akumulasi seharusnya memicu kenaikan tarif, pemerintah memutuskan untuk menahan kenaikan tersebut demi kepentingan yang lebih luas.

Efisiensi dan Peningkatan Penjualan Jadi Kunci

Di sisi lain, Kementerian ESDM terus mendorong PT PLN (Persero) untuk meningkatkan efisiensi operasional dan memacu penjualan tenaga listrik secara agresif. Langkah ini diharapkan dapat menutupi potensi kerugian akibat tidak adanya kenaikan tarif, sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Rincian Tarif Listrik Nonsubsidi (April-Juni 2025)

Berikut adalah daftar lengkap tarif listrik nonsubsidi yang akan berlaku selama periode April-Juni 2025:

  • R-1/TR daya 900 VA: Rp 1.352,00 per kWh
  • R-1/TR daya 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh
  • R-1/TR daya 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
  • R-2/TR daya 3.500-5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh
  • R-3/TR daya 6.600 VA ke atas: Rp 1.699,53 per kWh
  • B-2/TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.444,70 per kWh
  • B-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
  • I-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
  • I-4/TT daya 30.000 kVA ke atas: Rp 996,74 per kWh
  • P-1/TR daya 6.600 VA - 200 kVA: Rp 1.699,53 per kWh
  • P-2/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.522,88 per kWh
  • P-3/TR untuk penerangan jalan umum: Rp 1.699,53 per kWh
  • L/TR, TM, TT: Rp 1.644,52 per kWh

Keputusan ini diharapkan dapat memberikan kepastian dan stabilitas bagi masyarakat dan pelaku usaha di tengah persiapan menyambut Hari Raya Idul Fitri. Pemerintah berkomitmen untuk terus menjaga stabilitas ekonomi dan memberikan kemudahan bagi seluruh lapisan masyarakat.