Imigrasi Perkuat Pengawasan Orang Asing dengan Aplikasi APOA Terbaru

Imigrasi Perkuat Pengawasan Orang Asing dengan Aplikasi APOA Terbaru

Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi terus berupaya meningkatkan pengawasan terhadap keberadaan warga negara asing (WNA) di seluruh Indonesia. Salah satu langkah strategis yang diambil adalah dengan meluncurkan aplikasi teranyar bernama Aplikasi Pengawasan Orang Asing (APOA).

APOA dirancang untuk mempermudah dan mempercepat proses pelaporan data WNA yang menginap atau tinggal di berbagai akomodasi, seperti hotel, apartemen, dan penginapan lainnya. Aplikasi ini memberikan akses langsung kepada petugas imigrasi untuk memantau pergerakan dan keberadaan WNA, sehingga potensi pelanggaran hukum dan gangguan keamanan dapat dicegah sedini mungkin.

Fitur dan Manfaat APOA

APOA menawarkan sejumlah fitur unggulan yang memberikan kemudahan bagi pengelola akomodasi dan petugas imigrasi:

  • Pelaporan Data Tamu Asing: Pengelola akomodasi dapat dengan mudah mendaftarkan data tamu asing melalui aplikasi. Data yang diperlukan antara lain informasi paspor dan detail pribadi lainnya.
  • Akses Data Real-time: Petugas imigrasi memiliki akses real-time ke data WNA yang terdaftar, sehingga memungkinkan pemantauan yang lebih efektif.
  • Verifikasi Data: Sistem APOA dilengkapi dengan fitur verifikasi data untuk memastikan keakuratan informasi yang dilaporkan.
  • Pelaporan Check-in dan Check-out: Proses pelaporan check-in dan check-out tamu asing dapat dilakukan dengan cepat dan mudah melalui aplikasi.
  • Surat Tanda Terima Pelaporan Orang Asing (STTPOA): Sistem secara otomatis menerbitkan STTPOA sebagai bukti pelaporan yang sah.

Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Yuldi Yusman, menekankan bahwa implementasi APOA didasarkan pada Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 63 Tahun 2024. Pasal 72 ayat 1 dan 2 UU tersebut mewajibkan pengelola penginapan untuk memberikan informasi mengenai tamu asing kepada petugas imigrasi. Pelanggaran terhadap kewajiban ini dapat dikenakan sanksi pidana berupa kurungan maksimal tiga bulan atau denda hingga Rp 25 juta.

Data dan Statistik

Berdasarkan data Ditjen Imigrasi hingga 24 Maret 2025, tercatat sebanyak 78.077 WNA yang menggunakan fasilitas penginapan di seluruh Indonesia. Data ini terdiri dari 23.835 check-in dan 54.242 check-out. WNA yang paling banyak berasal dari Australia (13.104 orang), diikuti oleh Republik Rakyat Tiongkok (12.493 orang), India (5.688 orang), Singapura (4.491 orang), dan Jepang (3.869 orang).

Provinsi Bali menjadi destinasi favorit bagi WNA dengan total 47.772 orang yang menginap di berbagai akomodasi. Kepulauan Riau menempati posisi kedua dengan 6.068 orang, diikuti oleh Jawa Timur (4.647 orang), Nusa Tenggara Timur (4.066 orang), dan Jakarta (3.210 orang).

Kolaborasi dan Optimisme

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Saffar Muhammad Godam, menyatakan bahwa Ditjen Imigrasi terus menjalin kolaborasi dengan berbagai pihak terkait untuk meningkatkan efektivitas pengawasan orang asing. Dengan adanya APOA dan dukungan dari berbagai stakeholder, diharapkan pengawasan terhadap WNA di Indonesia dapat berjalan lebih optimal. Pemanfaatan teknologi dalam sistem keimigrasian ini merupakan langkah maju dalam menjaga keamanan dan kedaulatan negara.

Implementasi APOA diharapkan dapat memberikan dampak positif dalam berbagai aspek, antara lain:

  • Peningkatan Efektivitas Pengawasan: Memudahkan petugas imigrasi dalam memantau keberadaan dan aktivitas WNA.
  • Pencegahan Tindak Kriminal: Meminimalkan potensi pelanggaran hukum dan tindak kriminal yang dilakukan oleh WNA.
  • Penegakan Hukum: Mempermudah proses penegakan hukum terhadap WNA yang melanggar peraturan perundang-undangan.
  • Perlindungan Kedaulatan Negara: Menjaga keamanan dan kedaulatan negara dari ancaman yang mungkin timbul dari aktivitas ilegal WNA.

Dengan peluncuran APOA, Ditjen Imigrasi menunjukkan komitmennya dalam memanfaatkan teknologi untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengawasan orang asing. Diharapkan, aplikasi ini dapat menjadi solusi inovatif dalam menjaga keamanan dan ketertiban di Indonesia.