Pemkab Banyumas Tegaskan Larangan Penggunaan Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran, Kendaraan Dikandangkan Selama Libur
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyumas mengeluarkan instruksi tegas kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayahnya, melarang penggunaan kendaraan dinas untuk keperluan mudik Lebaran maupun kepentingan pribadi lainnya selama periode libur Idul Fitri 1446 Hijriah.
Instruksi ini berlaku efektif mulai Jumat, 28 Maret 2025, hingga Senin, 7 April 2025. Selama periode tersebut, seluruh kendaraan operasional milik Pemkab Banyumas wajib dikandangkan di tempat yang telah ditentukan.
Sekretaris Daerah (Sekda) Banyumas, Agus Nur Hadie, menyampaikan penekanan terkait larangan ini kepada awak media pada Kamis (27/3/2025). Beliau menyatakan bahwa aturan ini bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan fasilitas negara dan memastikan efisiensi anggaran daerah.
"Kami mengimbau dengan sangat kepada seluruh ASN di lingkungan Pemkab Banyumas untuk mematuhi aturan ini. Kendaraan dinas adalah aset negara yang diperuntukkan bagi kepentingan pelayanan publik, bukan untuk kepentingan pribadi, apalagi untuk mudik Lebaran," tegas Agus.
Meski demikian, Sekda Agus menjelaskan bahwa terdapat pengecualian bagi beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang memiliki tugas pelayanan publik yang bersifat krusial dan berkelanjutan, terutama selama periode libur Lebaran. OPD yang dimaksud antara lain:
- Dinas Perhubungan (Dishub)
- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP)
- Dinas Pekerjaan Umum (DPU)
ASN yang bertugas di OPD-OPD tersebut diperbolehkan menggunakan kendaraan dinas untuk melaksanakan tugas-tugas kedinasan yang mendesak dan berkaitan langsung dengan pelayanan publik.
"OPD-OPD ini memiliki peran penting dalam menjaga kelancaran arus mudik, ketertiban umum, dan infrastruktur publik selama libur Lebaran. Oleh karena itu, ASN yang bertugas di OPD tersebut diperkenankan menggunakan kendaraan dinas, namun hanya untuk keperluan tugas kedinasan," jelas Agus.
Lebih lanjut, Sekda Agus juga mengingatkan seluruh ASN di Pemkab Banyumas untuk tidak melakukan tindakan indisipliner seperti membolos kerja setelah libur panjang Lebaran. Beliau menekankan pentingnya kedisiplinan dan peningkatan kinerja setelah menikmati waktu libur.
"Setelah menikmati libur yang cukup panjang, kami berharap seluruh ASN dapat kembali bekerja dengan semangat baru, energi positif, dan kedisiplinan yang tinggi. Tidak ada alasan untuk tidak masuk kerja setelah libur Lebaran, kecuali jika ada alasan yang sangat mendesak seperti sakit atau kondisi darurat lainnya yang dapat dibuktikan secara medis atau administratif," ujar Agus.
Sekda Agus berharap, dengan adanya aturan ini, seluruh ASN di Pemkab Banyumas dapat memahami dan mematuhi aturan yang berlaku, serta dapat memberikan pelayanan publik yang optimal kepada masyarakat.
"Kami berharap kinerja ASN di Pemkab Banyumas dapat semakin efektif dan produktif setelah libur panjang ini. Mari kita jadikan momentum Lebaran ini sebagai ajang untuk mempererat tali silaturahmi dan meningkatkan semangat kerja untuk membangun Banyumas yang lebih baik," pungkas Agus.