Keerom Prioritaskan ASN Disiplin: THR dan Gaji Cair, Absensi Jadi Penentu
Keerom Prioritaskan ASN Disiplin: THR dan Gaji Cair, Absensi Jadi Penentu
Keerom, Papua - Pemerintah Kabupaten Keerom mengambil langkah tegas dalam pengelolaan anggaran dan peningkatan disiplin aparatur sipil negara (ASN). Bupati Keerom, Piter Gusbager, mengumumkan bahwa pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ASN telah dimulai hari ini, Kamis (27/03/2025). Namun, pencairan dana tersebut tidak berlaku bagi ASN yang terbukti mangkir dari tugas dan tanggung jawab.
"Pembayaran THR dan gaji ASN dilakukan melalui masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Akan tetapi, ada pengecualian bagi ASN yang tidak melaksanakan tugasnya dengan baik," tegas Bupati Piter usai menghadiri acara pelantikan PPK di Provinsi Papua.
Kebijakan ini didasari oleh data absensi yang menunjukkan adanya ratusan ASN di Kabupaten Keerom yang jarang masuk kantor. Bupati Piter mengungkapkan bahwa pihaknya memiliki data lengkap mengenai tingkat kehadiran ASN di masing-masing OPD. Beberapa ASN tercatat tidak hadir selama berbulan-bulan, bahkan ada yang sampai satu tahun.
"Kami memiliki data sekitar 500 ASN yang tidak menjalankan tugas dan tanggung jawabnya, namun selama ini tetap menerima gaji. Ini tentu tidak adil bagi ASN yang bekerja dengan sungguh-sungguh," ungkapnya.
Bupati Piter menjelaskan bahwa gaji ASN yang tidak disiplin akan ditahan sementara hingga mereka kembali aktif bekerja dan membuat pernyataan tertulis. Pemkab Keerom tidak akan mengambil gaji tersebut, melainkan menahannya sebagai bentuk pembinaan dan penegakan disiplin.
"Ini bukan berarti kami mengambil hak ASN, tetapi kami ingin mengingatkan mereka akan kewajibannya sebagai abdi negara. Hak dan kewajiban harus berjalan seiring," jelasnya.
Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kinerja dan disiplin ASN di Kabupaten Keerom, serta mewujudkan pelayanan publik yang lebih baik bagi masyarakat. Pemkab Keerom berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap kinerja ASN secara berkala.
Rincian Kebijakan:
- THR dan gaji ASN dibayarkan melalui OPD masing-masing.
- Pembayaran ditunda bagi ASN yang tidak menjalankan tugas.
- ASN yang tidak hadir wajib membuat pernyataan tertulis.
- Data absensi ASN menjadi dasar evaluasi kinerja.
- Kebijakan ini bertujuan meningkatkan disiplin dan kualitas pelayanan publik.
Bupati Piter menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya reformasi birokrasi di Kabupaten Keerom. Ia berharap seluruh ASN dapat memahami dan mendukung kebijakan ini demi kemajuan daerah.