Pemerintah Pertahankan Tarif Listrik Nonsubsidi Periode April-Juni 2025 untuk Jaga Stabilitas Ekonomi

Pemerintah Putuskan Tarif Listrik Kuartal II 2025 Tetap Demi Jaga Daya Beli Masyarakat

Pemerintah Indonesia telah memutuskan untuk mempertahankan tarif tenaga listrik bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi PT PLN (Persero) selama periode April hingga Juni 2025. Keputusan ini diambil dengan tujuan utama menjaga daya beli masyarakat dan daya saing sektor usaha di tengah dinamika ekonomi global.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan langkah strategis pemerintah untuk meringankan beban masyarakat dan menjaga stabilitas ekonomi nasional. "Untuk menjaga daya beli masyarakat dan daya saing usaha, diputuskan tarif tenaga listrik kuartal II tahun 2025 tetap, yaitu sama dengan tarif tenaga listrik periode kuartal I tahun 2025, sepanjang tidak ditetapkan lain oleh pemerintah," ujarnya dalam keterangan resmi di Jakarta, Jumat (28/3/2025).

Keputusan ini secara langsung berdampak positif bagi berbagai lapisan masyarakat, termasuk golongan rumah tangga kecil, industri kecil, serta pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Dengan tidak adanya kenaikan tarif listrik, diharapkan konsumsi rumah tangga tetap terjaga dan UMKM dapat terus beroperasi dengan biaya produksi yang stabil.

Sebelumnya, pemerintah juga telah memberikan stimulus berupa diskon tarif listrik sebesar 50 persen kepada pelanggan rumah tangga PLN dengan daya hingga 2.200 VA selama bulan Januari dan Februari 2025. Meskipun periode diskon tersebut telah berakhir pada 28 Februari 2025, pemerintah berkomitmen untuk terus memantau kondisi ekonomi dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk melindungi masyarakat dan sektor usaha.

Berikut adalah rincian tarif listrik nonsubsidi yang berlaku untuk periode April-Juni 2025:

  • Rumah Tangga Kecil (R-1/TR):
    • Daya 900 VA: Rp 1.352,00 per kWh (reguler dan prabayar)
    • Daya 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh (reguler dan prabayar)
    • Daya 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh (reguler dan prabayar)
  • Rumah Tangga Menengah (R-2/TR) daya 3.500-5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh (reguler dan prabayar)
  • Rumah Tangga Besar (R-3/TR) daya 6.600 VA ke atas: Rp 1.699,53 per kWh (reguler dan prabayar)
  • Bisnis Menengah (B-2/TR) daya 6.600 VA hingga 200 kVA: Rp 1.444,70 per kWh (reguler dan prabayar)
  • Bisnis Besar (B-3/TM,TT) daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh (reguler dan prabayar)
  • Industri Skala Menengah (I-3/TM) daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh (reguler dan prabayar)
  • Industri Skala Besar (I-4/TT) daya 30.000 kVA ke atas: Rp 996,74 per kWh (reguler dan prabayar)
  • Kantor Pemerintah Sedang (P-1/TR) daya 6.600 VA hingga 200 kVA: Rp 1.699,53 per kWh (reguler dan prabayar)
  • Kantor Pemerintah Besar (P-2/TM) daya di atas 200 kVA: Rp 1.522,88 per kWh (reguler dan prabayar)
  • Penerangan Jalan Umum (P-3/TR) daya di atas 200 kVA: Rp 1.699,53 per kWh (reguler dan prabayar)
  • Layanan Khusus L/TR, TM, TT: Rp 1.644,52 per kWh (reguler dan prabayar)

Keputusan pemerintah untuk mempertahankan tarif listrik ini diharapkan dapat memberikan kepastian bagi masyarakat dan pelaku usaha, serta mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Pemerintah akan terus memantau perkembangan ekonomi global dan domestik untuk memastikan kebijakan yang diambil tetap relevan dan efektif dalam mendukung kesejahteraan masyarakat.