Pemerintah Tahan Kenaikan Tarif Listrik Kuartal II 2025 Demi Jaga Stabilitas Ekonomi

Pemerintah Tahan Kenaikan Tarif Listrik Kuartal II 2025 Demi Jaga Stabilitas Ekonomi

Jakarta - Pemerintah Indonesia memutuskan untuk tidak menaikkan tarif tenaga listrik bagi 13 golongan pelanggan non-subsidi PT PLN (Persero) pada kuartal II-2025 (April-Juni 2025). Keputusan ini diambil sebagai langkah strategis untuk menjaga daya beli masyarakat dan mendukung stabilitas ekonomi nasional di tengah ketidakpastian global.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menegaskan bahwa keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian yang masih dalam tahap pemulihan. Kenaikan tarif listrik, meskipun secara teknis diperlukan, dikhawatirkan akan menambah beban pengeluaran masyarakat dan menghambat pertumbuhan sektor usaha.

"Pemerintah sangat memahami bahwa stabilitas ekonomi adalah kunci untuk mencapai kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu, kami memutuskan untuk mempertahankan tarif listrik seperti pada kuartal sebelumnya," ujar Menteri Bahlil dalam keterangan persnya.

Keputusan pemerintah ini disambut baik oleh berbagai kalangan, termasuk pelaku usaha dan konsumen. Mereka menilai bahwa langkah ini akan membantu meringankan beban biaya operasional dan meningkatkan daya saing produk-produk Indonesia di pasar global.

Selain pelanggan non-subsidi, pemerintah juga memastikan bahwa tarif listrik untuk pelanggan bersubsidi tidak mengalami perubahan. Golongan pelanggan ini meliputi rumah tangga miskin, usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), serta sektor sosial yang mendapatkan subsidi dari pemerintah.

Rincian Tarif Listrik Non-Subsidi Kuartal II 2025

Berikut adalah rincian tarif listrik untuk pelanggan non-subsidi yang berlaku pada periode April-Juni 2025:

  • Rumah Tangga
    • R-1/TR (900 VA): Rp 1.352,00/kWh
    • R-1/TR (1.300 VA): Rp 1.444,70/kWh
    • R-1/TR (2.200 VA): Rp 1.444,70/kWh
    • R-2/TR (3.500-5.500 VA): Rp 1.699,53/kWh
    • R-3/TR (6.600 VA ke atas): Rp 1.699,53/kWh
  • Bisnis
    • B-2/TR (6.600 VA - 200 kVA): Rp 1.444,70/kWh
    • B-3/TM,TT (di atas 200 kVA): Rp 1.114,74/kWh
  • Industri
    • I-3/TM (di atas 200 kVA): Rp 1.114,74/kWh
    • I-4/TT (30.000 kVA ke atas): Rp 996,74/kWh
  • Pemerintah
    • P-1/TR (6.600 VA - 200 kVA): Rp 1.699,53/kWh
    • P-2/TM (di atas 200 kVA): Rp 1.522,88/kWh
  • Penerangan Jalan Umum
    • P-3/TR (di atas 200 kVA): Rp 1.699,53/kWh
  • Layanan Khusus
    • L/TR, TM, TT: Rp 1.644,52/kWh

Pemerintah akan terus memantau perkembangan ekonomi global dan domestik untuk memastikan bahwa kebijakan tarif listrik tetap relevan dan mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Pemerintah juga mengajak seluruh masyarakat untuk menggunakan energi listrik secara bijak dan efisien.