Antisipasi Kepadatan Mudik, Pembatasan Kendaraan Barang Diberlakukan di Jalan Tol Selama Periode Lebaran 2025
JAKARTA - Pemerintah memberlakukan pembatasan operasional kendaraan barang di sejumlah ruas jalan tol selama periode mudik dan balik Lebaran 2025. Kebijakan ini diambil sebagai langkah antisipatif untuk mengurangi kepadatan lalu lintas yang diperkirakan akan meningkat signifikan selama periode tersebut.
Menteri Perhubungan, Dudy Purwagandhi, menjelaskan bahwa pembatasan telah dimulai sejak 24 Maret dan akan berlangsung hingga 8 April 2025. "Pembatasan angkutan barang sudah kami lakukan dari tanggal 24 Maret, hingga nanti tanggal 8 April," ujarnya saat ditemui di Gerbang Tol Cikampek Utama, Jumat (28/3/2025).
Pengecualian untuk Kendaraan Tertentu
Meski demikian, pembatasan ini tidak berlaku untuk semua jenis kendaraan barang. Kendaraan yang mengangkut kebutuhan pokok seperti sembako, bahan bakar minyak (BBM), dan komoditas penting lainnya tetap diizinkan melintas. "Jadi ada kendaraan-kendaraan berat yang memang kita bolehkan untuk melintas, yang mengangkut bahan baku sembako kemudian BBM, dan ada beberapa kategori lain yang kita izinkan untuk melintas," terang Menteri Perhubungan.
Puncak Arus Mudik dan Rekayasa Lalu Lintas
Kementerian Perhubungan memprediksi puncak arus mudik Lebaran 2025 akan terjadi pada hari Jumat, tanggal 28 Maret 2025. Guna mengantisipasi lonjakan volume kendaraan, berbagai rekayasa lalu lintas telah disiapkan, termasuk penerapan sistem one way dan contraflow.
Berikut adalah detail rekayasa lalu lintas yang diberlakukan:
- One Way: Diberlakukan secara nasional mulai pukul 09.00 WIB, meliputi ruas Tol Cikampek Km 70 hingga Tol Kalikangkung Km 414.
- Contraflow: Diterapkan di ruas Tol Cikampek dari Km 47 hingga Km 70.
Kebijakan pembatasan kendaraan barang ini diharapkan dapat memperlancar arus mudik dan balik Lebaran 2025, serta memberikan kenyamanan bagi para pemudik yang menggunakan jalan tol.