Tol Palembang-Betung Jadi Andalan Pemudik: Ribuan Kendaraan Padati Ruas Fungsional, Simak Aturan Lalu Lintas Terbaru!

Tol Palembang-Betung: Arus Mudik Meningkat Pesat, Aturan Lalu Lintas Diperketat

Palembang, Sumatera Selatan - Tol fungsional Palembang-Betung menjadi jalur alternatif favorit bagi para pemudik Lebaran 2025. Data terbaru menunjukkan peningkatan signifikan jumlah kendaraan yang melintas, mencapai 2.795 unit pada Kamis, 27 Maret 2025. Lonjakan ini diprediksi akan terus berlanjut, mengingat Jumat, 28 Maret 2025, merupakan puncak arus mudik.

PT Hutama Karya (Persero) mencatat peningkatan volume kendaraan secara bertahap sejak tol ini dibuka secara fungsional pada Senin, 24 Maret 2025. Data menunjukkan:

  • Senin, 24 Maret 2025: 1.219 kendaraan
  • Selasa, 25 Maret 2025: 1.599 kendaraan
  • Rabu, 26 Maret 2025: 1.857 kendaraan
  • Kamis, 27 Maret 2025: 2.795 kendaraan

Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan PT Hutama Karya, Adjib Al Hakim, menjelaskan bahwa pembukaan tol Palembang-Betung secara fungsional bertujuan untuk mengurai kepadatan lalu lintas, terutama di wilayah Betung, Banyuasin, yang kerap menjadi titik kemacetan selama musim mudik.

Pembatasan Operasional dan Jenis Kendaraan

Meski menjadi solusi alternatif, perlu diingat bahwa tol Palembang-Betung memiliki sejumlah aturan yang wajib dipatuhi oleh para pengguna jalan:

  • Jam Operasional Terbatas: Tol hanya beroperasi pada siang hari, mulai pukul 07.00 hingga 17.00 WIB. Di luar jam tersebut, tol ditutup karena minimnya penerangan, yang dapat membahayakan keselamatan pengemudi.
  • Pembatasan Jenis Kendaraan: Demi kelancaran arus lalu lintas dan keamanan, kendaraan berat dilarang melintas. Pembatasan ini meliputi:
    • Truk berat yang melebihi batas ketentuan (Over Dimension Overload/ODOL)
    • Kendaraan dengan sumbu tiga atau lebih
    • Truk yang menggunakan kereta tempelan atau kereta gandengan
    • Kendaraan pengangkut hasil tambang, galian, dan bahan bangunan

Dasar Hukum dan Imbauan kepada Pengguna Jalan

Kebijakan pembatasan ini mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian, dan Direktur Jenderal Bina Marga pada tanggal 6 Maret 2025. SKB ini mengatur lalu lintas jalan dan penyeberangan selama masa arus mudik dan balik Lebaran 2025.

Adjib Al Hakim menekankan bahwa pembatasan ini merupakan bagian dari upaya untuk memastikan kelancaran dan keselamatan para pemudik, khususnya pengguna kendaraan pribadi. Ia mengimbau seluruh pengguna jalan tol, terutama pengemudi angkutan barang, untuk mematuhi peraturan yang telah ditetapkan. Dengan mematuhi aturan, diharapkan para pemudik dapat menikmati perjalanan yang lebih aman, nyaman, dan lancar menuju kampung halaman.

Dengan adanya tol fungsional Palembang-Betung ini, diharapkan dapat membantu mengurangi kepadatan lalu lintas di jalan arteri dan memberikan alternatif perjalanan yang lebih cepat bagi para pemudik. Namun, penting untuk selalu memperhatikan keselamatan dan mematuhi semua aturan yang berlaku demi kelancaran bersama.