Intimidasi Jurnalis: Wartawan Kompas.com Ditarik dan Digeledah Saat Meliput Aksi Unjuk Rasa di Gedung DPR

Jurnalis Kompas.com Alami Intimidasi Saat Meliput Demo Tolak RUU TNI

Jakarta, [Tanggal Sekarang] – Seorang jurnalis dari Kompas.com, Rega Almutada (23), mengalami tindakan intimidasi saat menjalankan tugas jurnalistiknya dalam meliput aksi demonstrasi di depan Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, pada hari Kamis, 27 Maret 2025. Peristiwa ini menambah daftar panjang tantangan yang dihadapi jurnalis dalam menjalankan tugas peliputan di lapangan.

Insiden yang menimpa Rega terjadi sekitar pukul 18.35 WIB, saat aparat kepolisian melakukan penyisiran dan pembubaran massa aksi yang menolak pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) TNI. Rega, yang saat itu tengah merekam jalannya aksi, tiba-tiba ditarik oleh dua orang berpakaian sipil yang kemudian diketahui sebagai aparat.

"Saya sedang merekam video situasi demo, tiba-tiba ada yang menarik pundak dan baju saya dengan cukup keras dari belakang. Saya kaget sekali," ungkap Rega kepada tim redaksi pada Jumat, 28 Maret 2025, menceritakan kronologi kejadian yang dialaminya.

Setelah ditarik paksa, kedua orang tersebut memaksa Rega untuk menunjukkan isi ponselnya. Meskipun Rega telah menunjukkan kartu pers sebagai identitas jurnalis Kompas.com, mereka tetap bersikeras memeriksa galeri foto dan aplikasi percakapan WhatsApp di kedua ponsel milik Rega.

"Mereka memeriksa semua isi ponsel saya, baik ponsel yang saya gunakan untuk bekerja maupun ponsel pribadi. Bahkan grup WhatsApp kantor, grup keluarga, dan grup teman-teman juga mereka periksa," lanjut Rega.

Yang membuat Rega semakin terkejut, kedua aparat tersebut tidak mengenakan seragam kepolisian dan tidak memperkenalkan diri. Awalnya, Rega mengira mereka adalah bagian dari peserta aksi atau wartawan dari media lain.

"Saya baru menyadari bahwa mereka adalah aparat karena postur tubuh mereka dan cara mereka mendekati saya yang tiba-tiba. Mereka tidak membawa senjata, tetapi cara mereka menarik saya cukup mengagetkan," jelas Rega.

Selain Rega, jurnalis dari media asing juga mengalami perlakuan serupa. Dua wartawan dari Russia Today (RT) diminta untuk mematikan kamera mereka saat tengah meliput jalannya demonstrasi. Perlakuan ini tentu saja menghalangi kerja wartawan.

Kendati tidak mengalami kekerasan fisik, Rega sangat menyayangkan tindakan aparat yang memeriksa ponsel wartawan tanpa alasan yang jelas. Tindakan ini dinilai sebagai bentuk intimidasi terhadap jurnalis yang menjalankan tugas jurnalistik.

"Saya merasa terintimidasi karena tiba-tiba ditarik dan digeledah seperti itu. Saya menduga mereka memilih saya karena saya terlihat lebih muda dan baru di lapangan," imbuh Rega.

Peristiwa yang dialami Rega Almutada menambah catatan buruk terkait kebebasan pers di Indonesia. Tindakan intimidasi dan penghalangan terhadap jurnalis saat meliput aksi unjuk rasa merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Pers dan mencederai demokrasi.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak kepolisian terkait insiden yang menimpa jurnalis Kompas.com tersebut. Kasus ini diharapkan menjadi perhatian serius bagi aparat penegak hukum dan pemangku kepentingan lainnya agar kejadian serupa tidak terulang kembali di masa mendatang. Kebebasan pers harus dijamin dan dilindungi, bukan malah diintimidasi.

Dampak dan Implikasi

Intimidasi terhadap jurnalis, seperti yang dialami Rega Almutada, memiliki dampak yang luas, tidak hanya pada individu yang bersangkutan tetapi juga pada kebebasan pers dan hak publik untuk mendapatkan informasi yang akurat dan berimbang. Tindakan ini dapat menciptakan iklim ketakutan di kalangan jurnalis, yang pada gilirannya dapat menghambat mereka dalam menjalankan tugas jurnalistik secara profesional dan independen. Selain itu, intimidasi terhadap jurnalis juga dapat merusak citra Indonesia sebagai negara demokrasi yang menjunjung tinggi kebebasan pers dan hak asasi manusia.

Tuntutan dan Harapan

Kasus intimidasi yang menimpa Rega Almutada harus diusut tuntas oleh pihak berwenang. Pelaku intimidasi harus diproses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selain itu, perlu ada evaluasi terhadap prosedur pengamanan aksi unjuk rasa agar tidak ada lagi tindakan intimidasi dan penghalangan terhadap jurnalis yang meliput. Jurnalis memiliki hak untuk menjalankan tugas jurnalistiknya tanpa rasa takut dan intimidasi. Pemerintah dan aparat penegak hukum harus menjamin kebebasan pers dan melindungi jurnalis dari segala bentuk ancaman dan kekerasan.

Berikut adalah poin-poin penting dari kejadian ini:

  • Jurnalis Kompas.com, Rega Almutada, diintimidasi saat meliput demo di depan Gedung DPR.
  • Rega ditarik dan digeledah oleh aparat berpakaian sipil.
  • Ponsel Rega diperiksa tanpa alasan yang jelas, meskipun sudah menunjukkan kartu pers.
  • Jurnalis media asing juga mengalami intimidasi.
  • Belum ada pernyataan resmi dari pihak kepolisian.
  • Kejadian ini menambah catatan buruk kebebasan pers di Indonesia.

Penting untuk dicatat bahwa detail waktu dan tanggal kejadian telah dimodifikasi untuk menjaga keaktualan berita.