Kasus Pelecehan Anak di Denpasar: Enam Tersangka Ditahan, Satu di Bawah Umur Dibebaskan

Bali Digegerkan Kasus Pelecehan Seksual Anak: Enam Pelaku Ditahan, Satu Lolos Jerat Hukum

Kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur menggemparkan Kota Denpasar, Bali. Kepolisian Daerah Bali telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus yang terjadi di Jalan Akasia. Namun, dari tujuh tersangka tersebut, hanya enam yang ditahan, sementara satu tersangka lainnya dibebaskan karena masih di bawah umur.

"Dari tujuh tersangka, enam telah kami tahan," ujar Kepala Bidang Humas Polda Bali, Kombes Ariasandy, dalam konferensi pers yang digelar Jumat (28/3/2025). Penahanan ini dilakukan setelah serangkaian penyelidikan mendalam yang melibatkan keterangan saksi, termasuk para korban dan tersangka, serta bukti-bukti digital yang berhasil dikumpulkan oleh tim siber Polda Bali.

Kasus ini bermula dari dugaan pencurian tabung gas elpiji 3 kilogram yang dilakukan oleh tiga orang anak di bawah umur. Ketiga anak tersebut kemudian dicegat oleh sekelompok warga di Jalan Akasia. Alih-alih menyerahkan para terduga pencuri ke pihak berwajib, kelompok warga tersebut justru melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap para korban. Mirisnya, salah seorang pelaku sempat merekam aksi bejat tersebut dan mengunggahnya ke media sosial, yang kemudian menjadi viral dan memicu kemarahan publik.

Ni Luh Gede Yasti, Ketua Komisi Penyelenggara Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Bali, menyatakan bahwa pihaknya telah memberikan pendampingan psikologis dan hukum kepada ketiga korban. KPPAD Bali juga berkoordinasi erat dengan Polda Bali untuk memastikan penanganan kasus ini berjalan sesuai dengan prosedur hukum dan mengedepankan kepentingan terbaik bagi para korban. KPPAD Bali mengecam keras tindakan main hakim sendiri dan pelecehan seksual yang dialami oleh anak-anak tersebut.

Menurut keterangan yang dihimpun dari kepolisian, kronologi kejadian bermula ketika ketiga anak tersebut diduga membawa tabung gas hasil curian. Mereka kemudian dihadang oleh sekelompok warga yang menuduh mereka sebagai pelaku pencurian. Para korban kemudian dipaksa melakukan push-up dalam keadaan telanjang dan dipaksa melakukan tindakan-tindakan yang berbau seksual.

Kasus ini menjadi perhatian serius dari berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah, lembaga perlindungan anak, dan masyarakat luas. Polda Bali berjanji akan mengusut tuntas kasus ini dan memberikan hukuman yang setimpal kepada para pelaku. Sementara itu, KPPAD Bali mengimbau kepada masyarakat untuk tidak main hakim sendiri dan melaporkan segala bentuk tindak pidana kepada pihak berwajib. KPPAD Bali juga menekankan pentingnya peran keluarga dan masyarakat dalam melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan dan eksploitasi.

Poin-Poin Penting:

  • Enam tersangka pelecehan anak di Denpasar ditahan.
  • Satu tersangka dibebaskan karena masih di bawah umur.
  • Kasus bermula dari dugaan pencurian tabung gas.
  • Korban dipaksa push-up telanjang dan melakukan tindakan seksual.
  • KPPAD Bali memberikan pendampingan kepada korban.
  • Polda Bali mengusut tuntas kasus ini.