Influencer Singapura Didenda Ratusan Juta Rupiah Akibat Unggahan Tips Hindari Pajak Barang Mewah

Influencer Singapura Dihukum Akibat Bagikan Tips Hindari Pajak Barang Mewah

Seorang wanita asal Singapura, Cloey Tan Wan Qi (27), harus membayar mahal atas tindakannya membagikan tips menghindari pajak barang mewah di media sosial. Ia didenda sebesar 18.000 dollar Singapura atau sekitar Rp 222,5 juta setelah dinyatakan bersalah melanggar Undang-Undang Bea Cukai (Customs Act).

Kasus ini bermula ketika Tan berlibur ke Eropa pada Mei 2024. Ia membeli berbagai barang mewah dari merek-merek ternama seperti Christian Dior, Gucci, dan Louis Vuitton. Total nilai barang-barang tersebut mencapai lebih dari 23.000 dollar Singapura atau sekitar Rp 283 juta. Menyadari kewajibannya membayar pajak barang dan jasa (GST) saat kembali ke Singapura, Tan memilih untuk tidak mendeklarasikan barang-barang tersebut saat melewati imigrasi.

Tak berhenti di situ, beberapa hari kemudian, Tan justru membagikan pengalamannya menghindari pajak di platform media sosial Lemon8. Ia bahkan membuat unggahan berjudul "Enam Tips Menyelundupkan Barang Mewah dan Menghindari Deteksi Bea Cukai." Unggahan inilah yang kemudian menarik perhatian pihak berwenang Singapura, yang kemudian menangkapnya pada Januari 2025.

Hakim Distrik Eddy Tham dalam putusannya menyatakan bahwa tindakan Tan tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga secara terang-terangan mempublikasikan cara mengakali hukum tersebut kepada masyarakat luas. Hal ini dianggap sebagai pelanggaran yang serius.

Kronologi Kejadian:

  • Mei 2024: Tan berlibur ke Belanda dan Belgia bersama keluarga dan pacarnya.
  • Pembelian Barang Mewah: Membeli lima tas dari Christian Dior, Gucci, dan Louis Vuitton, dua dompet mewah, sepasang sepatu Michael Kors, dan cincin pertunangan House of Gassan.
  • Total Nilai: Lebih dari 23.000 dollar Singapura (Rp 283 juta).
  • 10 Mei 2024: Tiba di Singapura dan tidak mendeklarasikan barang.
  • Penghindaran Pajak: Menghindari pembayaran GST lebih dari 2.200 dollar Singapura (Rp 27 juta).
  • Unggahan di Media Sosial: Membagikan tips menghindari pajak di Lemon8.
  • Januari 2025: Ditangkap oleh pihak berwenang.

Jaksa penuntut umum mencatat bahwa Tan telah menunjukkan penyesalan dengan membayar penuh pajak yang dihindari dan mengaku bersalah. Dalam pembelaannya, Tan meminta maaf dan memohon keringanan hukuman, menyatakan bahwa tindakannya telah mengecewakan keluarganya.

Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat Singapura tentang pentingnya mematuhi peraturan perpajakan. Data menunjukkan bahwa lebih dari 13.000 pelancong telah didenda karena menghindari pajak di berbagai pintu masuk Singapura sejak Januari 2024, dengan total denda mencapai lebih dari 3,4 juta dollar Singapura (Rp 41,87 miliar). Barang-barang yang tidak dideklarasikan bervariasi, termasuk tas mewah, aksesoris, dan mainan.

Di Singapura, berdasarkan Undang-Undang Bea Cukai, pelaku penghindaran pajak dapat dikenai denda hingga 20 kali lipat dari jumlah pajak dan bea yang dihindari atau hukuman penjara hingga dua tahun. Kasus Cloey Tan Wan Qi ini menjadi contoh nyata konsekuensi dari tindakan ilegal tersebut, sekaligus menunjukkan keseriusan pemerintah Singapura dalam menegakkan hukum perpajakan.

Bagaimana dengan di Indonesia? Tindakan penghindaran pajak tentu juga memiliki konsekuensi hukum yang serius. Masyarakat diharapkan untuk selalu mematuhi peraturan perpajakan yang berlaku agar terhindar dari masalah hukum dan berkontribusi pada pembangunan negara.