Prabowo Subianto Sahkan PP Tuntas: Payung Hukum Baru Lindungi Anak Indonesia di Dunia Digital
Era Baru Perlindungan Anak di Ranah Digital: PP Tuntas Resmi Berlaku
Presiden Prabowo Subianto secara resmi meluncurkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak, yang dikenal dengan nama PP Tuntas. Acara peresmian berlangsung di Istana Merdeka, Jakarta, pada hari Jumat, 28 Maret 2025, menandai langkah maju yang signifikan dalam upaya melindungi generasi muda Indonesia dari bahaya dunia maya.
"Dengan mengucap Bismillahirrahmanirrahim, pada hari ini, Jumat, 28 Maret 2025, saya, Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, mensahkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak, PP Tuntas," demikian pernyataan resmi Presiden Prabowo saat peluncuran.
PP Tuntas lahir dari keprihatinan mendalam atas masifnya dampak negatif era digitalisasi terhadap anak-anak. Presiden Prabowo menekankan bahwa kemajuan teknologi, meski menjanjikan banyak kemudahan dan kemajuan, dapat berbalik merusak moral, psikologi, dan karakter anak-anak jika tidak dikelola dengan baik. Beliau menyerukan pentingnya memastikan anak-anak Indonesia tumbuh sehat secara fisik dan mental, kreatif, mandiri, optimis, dan memiliki semangat untuk menuntut ilmu serta memberikan yang terbaik bagi keluarga, bangsa, dan negara.
Urgensi Perlindungan Anak di Dunia Maya
Perkembangan teknologi digital yang pesat membawa tantangan tersendiri bagi perlindungan anak. Konten negatif seperti pornografi anak, perundungan online (cyberbullying), dan judi online semakin mudah diakses, mengancam tumbuh kembang anak-anak Indonesia. Menkomdigi Meutya Hafid mengungkapkan bahwa penyusunan PP Tuntas telah melalui proses panjang sejak arahan presiden pada 13 Januari 2025. Arahan tersebut menekankan perlunya aturan yang kuat untuk melindungi anak-anak di ruang digital, termasuk penundaan usia akses media sosial. Data yang diungkapkan oleh Menkomdigi sangat memprihatinkan:
- 5,5 juta kasus konten pornografi anak ditemukan di Indonesia dalam empat tahun terakhir, menempatkan Indonesia di peringkat keempat dunia.
- 48% anak Indonesia mengalami perundungan online.
- 80.000 anak Indonesia di bawah usia 10 tahun terpapar judi online.
PP Tuntas: Solusi Komprehensif
PP Tuntas diharapkan menjadi solusi komprehensif untuk mengatasi masalah-masalah tersebut. Aturan ini mengatur tata kelola penyelenggaraan sistem elektronik yang berorientasi pada perlindungan anak. Beberapa poin penting dalam PP Tuntas mencakup:
- Pencegahan: Upaya pencegahan penyebaran konten negatif yang membahayakan anak, seperti pornografi, kekerasan, dan ujaran kebencian.
- Penegakan Hukum: Penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku kejahatan online yang menyasar anak-anak.
- Kerja Sama: Kerja sama antara pemerintah, penyedia platform digital, orang tua, dan masyarakat dalam menciptakan ekosistem digital yang aman bagi anak-anak.
- Edukasi: Peningkatan kesadaran dan literasi digital bagi anak-anak dan orang tua tentang risiko dan manfaat teknologi digital.
Dengan hadirnya PP Tuntas, diharapkan anak-anak Indonesia dapat lebih terlindungi di era digital. Implementasi PP ini membutuhkan komitmen dan kerja sama dari semua pihak agar tujuan menciptakan ruang digital yang aman dan sehat bagi generasi penerus bangsa dapat tercapai.