Wali Kota Depok Izinkan ASN Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran, Risiko Kehilangan Ditanggung Sendiri

Kebijakan Mudik ASN Depok: Antara Apresiasi dan Tanggung Jawab

Wali Kota Depok, Supian Suri, memberikan angin segar bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintahannya. Beliau mengizinkan penggunaan mobil dinas untuk keperluan mudik Lebaran Idul Fitri. Kebijakan ini diambil sebagai bentuk apresiasi atas kinerja dan pengabdian para ASN selama ini. Namun, izin ini juga dibarengi dengan konsekuensi yang jelas: tanggung jawab penuh atas kendaraan dinas selama masa mudik.

Supian Suri menegaskan bahwa jika terjadi kehilangan atau kerusakan pada mobil dinas selama digunakan untuk mudik, maka ASN yang bersangkutan wajib bertanggung jawab sepenuhnya. Tanggung jawab ini mencakup penggantian kerugian negara yang mungkin timbul akibat insiden tersebut. "Jika terjadi hal yang tidak diinginkan seperti hilang atau apa, ya itu tanggung jawab mereka, sehingga harus mengembalikan kerugian negara jika semisal itu terjadi," ujarnya.

Landasan Kebijakan dan Pertimbangan

Kebijakan ini didasari pada prinsip bahwa mobil dinas merupakan fasilitas negara yang melekat pada pegawai yang diberi amanah, selama pemerintah kota belum mencabutnya. Dengan demikian, tanggung jawab atas kendaraan tersebut tetap berada di tangan pegawai, terlepas dari lokasinya. Wali Kota Supian Suri menambahkan, bahwa dengan membawa mobil dinas untuk mudik, pegawai turut serta menjaga aset negara tersebut.

Berikut adalah poin-poin penting terkait kebijakan ini:

  • Apresiasi Kinerja: Kebijakan ini merupakan bentuk penghargaan kepada ASN atas dedikasi dan kerja keras mereka.
  • Tanggung Jawab Penuh: ASN yang menggunakan mobil dinas untuk mudik bertanggung jawab penuh atas keamanan dan keselamatan kendaraan.
  • Penggantian Kerugian Negara: Jika terjadi kehilangan atau kerusakan, ASN wajib mengganti kerugian negara yang timbul.
  • Efisiensi Pengawasan: Dengan membawa mobil dinas, ASN sekaligus melakukan pengawasan terhadap aset negara tersebut.
  • Tidak Semua ASN Memiliki Kendaraan Pribadi: Kebijakan ini diharapkan dapat membantu ASN yang tidak memiliki kendaraan pribadi untuk bersilaturahmi dengan keluarga di kampung halaman.

Wali Kota Depok berharap kebijakan ini dapat memberikan manfaat bagi ASN sekaligus tetap menjaga akuntabilitas dan pengelolaan aset negara dengan baik. Meskipun memberikan keleluasaan, Supian Suri tetap mengingatkan pentingnya kehati-hatian dan tanggung jawab dalam menggunakan fasilitas negara.