Antisipasi Kemacetan Parah: Pemprov Jabar Hentikan Operasi Angkot di Jalur Puncak Selama Libur Lebaran 2025
Pemerintah Provinsi Jawa Barat Ambil Langkah Tegas Atasi Kemacetan di Puncak Bogor Saat Libur Lebaran
Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1446 H, Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengambil langkah antisipatif untuk mengatasi kemacetan kronis yang kerap melanda jalur wisata Puncak Bogor. Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengumumkan penghentian sementara operasional angkutan kota (angkot) di sepanjang jalur Puncak selama satu pekan penuh.
Keputusan ini diambil sebagai respons terhadap lonjakan volume kendaraan yang selalu terjadi setiap musim libur Lebaran. Jalur Puncak, yang menjadi salah satu destinasi favorit warga Jakarta dan sekitarnya, selalu mengalami kepadatan lalu lintas yang signifikan. Keberadaan angkot yang beroperasi di sepanjang jalur tersebut, dinilai turut memperparah kondisi kemacetan. Diharapkan kebijakan ini mampu mengurangi kepadatan dan memperlancar arus lalu lintas bagi para pemudik dan wisatawan.
"Kami berharap dengan kebijakan ini, jalur Puncak akan lebih lancar dan nyaman bagi para pengguna jalan, mulai dari Jalan Raya Ciawi hingga Puncak," ujar Dedi Mulyadi saat melakukan kunjungan kerja ke Polres Bogor, Kamis (27/3/2025).
Detail Kebijakan Penghentian Operasional Angkot
Menurut Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor, Dadang Kosasih, penghentian operasional angkot akan mencakup tiga trayek utama yang melayani rute:
- Cisarua-Bogor
- Bogor-Pasirmuncang
- Bogor-Cibedug
Total, sebanyak 715 unit angkot dari ketiga trayek tersebut akan diliburkan selama periode libur Lebaran. Dishub Kabupaten Bogor telah menerjunkan 25 personel, bekerja sama dengan kepolisian, TNI, dan unsur Dishub lainnya, untuk memastikan kebijakan ini berjalan efektif. Tindakan tegas akan diambil terhadap angkot yang masih nekat beroperasi selama masa pelarangan.
Kompensasi Bagi Sopir Angkot
Menyadari dampak kebijakan ini terhadap para sopir angkot, Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah menyiapkan program kompensasi. Setiap sopir angkot yang terdampak akan menerima bantuan berupa sembako dan uang tunai sebesar Rp 1,5 juta. Bantuan ini diharapkan dapat membantu memenuhi kebutuhan sehari-hari para sopir selama masa libur dan memberikan mereka kesempatan untuk merayakan Lebaran bersama keluarga tanpa dihantui masalah ekonomi.
"Kami memberikan uang tunai agar mereka tenang dan tercukupi, sehingga mereka bisa menikmati waktu bersama keluarga di rumah ataupun berwisata," kata Dedi Mulyadi.
Tujuan dan Harapan dari Kebijakan Ini
Secara garis besar, kebijakan penghentian operasional angkot di jalur Puncak selama libur Lebaran bertujuan untuk:
- Mengurangi kemacetan: Mengurai kepadatan lalu lintas dan memperlancar arus kendaraan di jalur Puncak.
- Meningkatkan keselamatan: Meminimalkan risiko kecelakaan akibat kepadatan kendaraan dan perilaku lalu lintas yang kurang tertib.
- Meningkatkan kenyamanan: Memberikan pengalaman perjalanan yang lebih nyaman bagi para pemudik dan wisatawan.
Langkah ini mendapat dukungan luas dari berbagai pihak yang menyadari bahwa kemacetan di jalur Puncak selama libur panjang merupakan masalah klasik yang perlu segera diatasi. Dengan pengawasan ketat dan penegakan hukum yang tegas, diharapkan kebijakan ini dapat berjalan sukses dan memberikan dampak positif bagi kelancaran arus lalu lintas di jalur Puncak selama libur Lebaran 2025.