Wali Kota Palangka Raya Prioritaskan Penataan Tata Ruang dan Penanganan Kawasan Kumuh
Wali Kota Palangka Raya Prioritaskan Penataan Tata Ruang dan Penanganan Kawasan Kumuh
Usai dilantik untuk periode kedua, Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin, dan Wakil Wali Kota, Achmad Zaini, langsung tancap gas dalam menjalankan roda pemerintahan. Dalam pidato perdananya di Kantor DPRD Kota Palangka Raya pada Rabu (5/3/2025), keduanya memaparkan visi dan misi yang menekankan pada penataan tata ruang kota, khususnya penanganan kawasan permukiman kumuh. Hal ini menjadi prioritas utama mengingat kondisi kawasan kumuh di sepanjang bantaran Sungai Kahayan, Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut, yang telah menjadi sorotan nasional pasca kunjungan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka ke Kompleks Puntun pada awal November 2024.
Kondisi Kompleks Puntun yang padat penduduk dan berada di bantaran sungai menjadi bukti nyata perlunya intervensi serius dari pemerintah. Kunjungan Wapres tersebut telah mendorong Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah untuk berkolaborasi dalam mengatasi persoalan ini. Wali Kota Fairid Naparin menegaskan komitmennya untuk lebih tegas dalam menegakkan aturan tata ruang sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang telah ditetapkan. Tidak hanya sekedar penetapan, namun juga penerapan aturan yang terukur dan terencana akan menjadi fokus utama pemerintahannya selama lima tahun ke depan.
Penegakan aturan tata ruang menjadi fokus utama:
Fairid menekankan bahwa periode kepemimpinannya yang kedua ini akan ditandai dengan langkah-langkah yang lebih tegas dalam hal penertiban penggunaan tata ruang. Ia berjanji untuk memperkuat tanggung jawab kewilayahan dan memastikan penggunaan tata ruang yang sesuai peruntukannya demi jangka panjang. Salah satu poin penting yang disoroti adalah larangan pembangunan permukiman di bantaran sungai. "Permukiman kumuh yang ada di bantaran Sungai Kahayan memang tidak boleh ada dan akan segera ditata," tegas Fairid. Langkah ini sejalan dengan upaya pemerintah pusat untuk mencegah banjir dan kerusakan lingkungan.
Langkah-langkah strategis penataan kawasan:
Lebih lanjut, Wali Kota Fairid menjelaskan bahwa penataan tidak hanya berfokus pada kawasan kumuh di bantaran sungai, tetapi mencakup seluruh wilayah Kota Palangka Raya. Pemko Palangka Raya berkomitmen untuk memaksimalkan penggunaan tata ruang sesuai dengan fungsinya. Program ini akan melibatkan berbagai pihak, termasuk masyarakat setempat, untuk memastikan keberhasilannya. Pemerintah juga akan memastikan adanya transparansi dan partisipasi publik dalam proses perencanaan dan pelaksanaan program penataan tata ruang ini. Kejelasan peruntukan lahan dan penegakan aturan akan menjadi kunci keberhasilan program ini.
Pemerintah daerah juga akan memperhatikan aspek sosial dan ekonomi masyarakat dalam proses penataan ini. Rehabilitasi rumah dan program pemberdayaan ekonomi lokal akan diprioritaskan untuk memastikan transisi yang adil dan berkelanjutan bagi warga yang tinggal di kawasan kumuh. Kolaborasi yang kuat antara Pemko Palangka Raya, Pemprov Kalimantan Tengah, dan masyarakat menjadi kunci keberhasilan dalam mengatasi permasalahan tata ruang dan kawasan kumuh di Kota Palangka Raya.
Program ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas hidup warga, mencegah kerusakan lingkungan, dan menciptakan Palangka Raya yang lebih tertata dan berkelanjutan di masa depan. Penataan ini tidak hanya sekadar pembangunan fisik, tetapi juga pembangunan sosial dan ekonomi masyarakat yang berkelanjutan.