Aksi Main Hakim Sendiri Warnai Mudik di Jeneponto: Terduga Pelaku Pelecehan Dikeroyok Keluarga Korban
Aksi Main Hakim Sendiri Warnai Mudik di Jeneponto: Terduga Pelaku Pelecehan Dikeroyok Keluarga Korban
Peristiwa pengeroyokan mewarnai arus mudik di Jeneponto, Sulawesi Selatan, pada Jumat (28/3/2025). Seorang pria berinisial D (25), diduga melakukan pelecehan terhadap seorang wanita berinisial NWD saat keduanya berada dalam satu mobil travel dalam perjalanan dari Makassar menuju Jeneponto. Aksi main hakim sendiri terjadi setelah keluarga korban mengetahui dugaan tindakan pelecehan tersebut.
Menurut keterangan Kapolsek Tamalatea, AKP Suardi G, peristiwa bermula ketika NWD, yang menumpang mobil travel yang sama dengan D dari Makassar, diduga mengalami pelecehan di dalam perjalanan. Korban kemudian menghubungi keluarganya dan mengadukan kejadian tersebut. Keluarga korban yang geram, kemudian menunggu kedatangan mobil travel yang ditumpangi pelaku di Lingkungan Balandangan, Kelurahan Tonrokassi Timur, Kecamatan Tamalatea, sekitar pukul 20.00 Wita.
Setibanya mobil travel di lokasi yang telah ditentukan, keluarga korban langsung mencegat kendaraan tersebut dan melakukan pengeroyokan terhadap D. Terduga pelaku pelecehan itu dipukul dan ditendang berulang kali hingga mengalami luka-luka dan harus dilarikan ke puskesmas terdekat untuk mendapatkan perawatan medis.
"Keluarga korban menunggu di Balandangan, lalu memberhentikan mobil tersebut dan melakukan pemukulan terhadap terduga pelaku," jelas AKP Suardi.
Saat ini, kasus pengeroyokan dan dugaan pelecehan ini tengah ditangani oleh Unit Reskrim Polsek Tamalatea Polres Jeneponto. Pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap fakta-fakta yang sebenarnya dan menentukan langkah hukum yang akan diambil. Kasus ini menjadi perhatian serius pihak kepolisian setempat.
Poin-poin Penting:
- Kejadian: Pengeroyokan terhadap terduga pelaku pelecehan dalam mobil travel.
- Lokasi: Lingkungan Balandangan, Kelurahan Tonrokassi Timur, Kecamatan Tamalatea, Jeneponto, Sulawesi Selatan.
- Waktu: Jumat, 28 Maret 2025, sekitar pukul 20.00 Wita.
- Pelaku Dugaan Pelecehan: Pria berinisial D (25).
- Korban Dugaan Pelecehan: Wanita berinisial NWD.
- Tindakan: Pengeroyokan oleh keluarga korban.
- Penanganan: Unit Reskrim Polsek Tamalatea Polres Jeneponto melakukan penyelidikan.
Kasus ini menjadi pengingat tentang pentingnya menjaga keamanan dan ketertiban selama masa mudik, serta menghindari tindakan main hakim sendiri. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk selalu melaporkan segala tindak kriminalitas kepada pihak berwajib dan tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum.