Roy Marten: Tersangka Kasus Dugaan Penambangan Ilegal di Jambi Ditangkap, Kerugian Korban Ditaksir Puluhan Miliar Rupiah

Aktor senior Roy Marten menyampaikan perkembangan terbaru terkait kasus dugaan penambangan ilegal yang menyeret nama rekannya, Dwi Yan, dalam pusaran masalah investasi bodong pada tahun 2023 lalu. Kasus ini bermula ketika Roy Marten dan Dwi Yan hampir menjadi korban dalam pembelian saham bermasalah dari sebuah perusahaan tambang batubara.

Mereka nyaris membeli saham PT Bumi Borneo Inti (BBI), sebuah perusahaan yang beroperasi di Jambi. Namun, niat baik mereka urung terlaksana setelah mengetahui bahwa perusahaan tersebut dilanda masalah serius. Roy Marten menjelaskan bahwa PT BBI awalnya dimiliki oleh sahabatnya, Herman Trisna, namun kepemilikan perusahaan tersebut tiba-tiba beralih tangan tanpa sepengetahuan Herman.

"Awalnya tanah dan tambang batubara di Jambi itu milik Herman, sahabat lama kami. Kami diajak bergabung di PT BBI, tetapi saat kami ke notaris, ternyata nama pemilik PT sudah diganti oleh tersangka, DC, yang sebenarnya adalah direktur operasi yang dipercaya," ungkap Roy Marten saat ditemui di kawasan Kalimalang, Jakarta Timur.

Menurut Roy Marten, Herman Trisna tidak pernah menjual perusahaannya. Dugaan kuat mengarah pada perampasan tambang batubara yang disertai dengan pemalsuan dokumen yang melibatkan oknum-oknum tertentu.

"Ada dua kasus dalam perkara ini. Pertama, kasus pembajakan atau perampasan tambang batubara itu sendiri, kemudian perubahan kepemimpinan PT secara ilegal. Kedua, pemalsuan akta otentik yang notarisnya pun sudah diperiksa oleh pihak berwajib," imbuhnya.

Roy Marten juga menyinggung tentang lahan di Jambi yang memiliki fasilitas pelabuhan jetty, sebuah dermaga yang menjorok ke laut untuk memfasilitasi pengangkutan batubara. Namun, operasional pelabuhan tersebut terkendala karena pemilik sebelumnya, Herman, kurang memperhatikan perkembangan tambang akibat kondisi pasar batubara yang belum menjanjikan pada saat itu.

"Di lokasi tersebut tidak hanya ada jetty, tetapi juga alat-alat berat yang sudah beroperasi. Namun, pada tahun-tahun sebelumnya, fasilitas ini terabaikan karena pasar batubara belum booming," jelas Roy.

Titik balik terjadi pada tahun 2021 ketika nama Herman tidak lagi tercatat sebagai pemilik perusahaan. Hal ini menimbulkan kecurigaan adanya praktik pemalsuan dokumen.

Guna menindaklanjuti masalah ini, pada Juli 2023, Roy, Dwi Yan, dan Herman bertolak ke Jambi dan melaporkan kasus ini ke Mabes Polri. Herman Trisna melaporkan DC ke Mabes Polri atas dugaan pemalsuan akta. Selain itu, DC juga dilaporkan ke Polda Jambi atas tuduhan penambangan ilegal, penjualan ilegal, dan penggunaan pelabuhan tanpa izin.

Roy Marten mengabarkan bahwa pelaku berinisial DC telah berhasil ditangkap oleh Polda Jambi. "Kami melaporkan dua peristiwa. Pertama, terkait alat-alat berat di Polda Jambi, dan kedua di Mabes Polri. Kami berterima kasih kepada Polda Jambi atas respons cepatnya sehingga tersangka berhasil ditangkap," ujarnya.

"Kami juga mengawal kasus ini di Mabes Polri. Mudah-mudahan segera diproses. Jadi, ada dua perkara yang sedang berjalan," harapnya.

Roy Marten menaksir kerugian yang dialami Herman mencapai puluhan miliar rupiah. "Kerugiannya sangat besar. Saya tidak bisa menyebutkan angka pastinya, tetapi mungkin bisa saya cek lagi. Kalau sudah ratusan ribu ton yang keluar dari situ, berarti sudah puluhan miliar. Selain itu, tanah Pak Herman seluas 1,9 hektar juga bernilai miliaran. Belum lagi alat-alat berat dan perampasan PT itu sendiri, sehingga pemilik sah tidak bisa berjualan sampai hari ini," pungkas Roy Marten.

Rangkuman Poin Penting:

  • Roy Marten mengungkapkan perkembangan kasus dugaan penambangan ilegal di Jambi.
  • Tersangka berinisial DC telah ditangkap oleh Polda Jambi.
  • Kerugian korban, Herman Trisna, ditaksir mencapai puluhan miliar rupiah.
  • Kasus ini melibatkan dugaan pemalsuan dokumen dan perampasan aset perusahaan.
  • Roy Marten berharap kasus ini segera diproses secara hukum di Mabes Polri dan Polda Jambi.