Garuda Indonesia Tindak Tegas Penumpang yang Merokok Elektrik di Pesawat Rute Jakarta-Medan

Garuda Indonesia Berikan Sanksi Tegas Terhadap Penumpang yang Menggunakan Vape Dalam Penerbangan

Jakarta, [Tanggal Hari Ini] - PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk menunjukkan ketegasan dalam menegakkan aturan penerbangan dengan memberikan sanksi tegas kepada seorang penumpang yang kedapatan menggunakan rokok elektrik atau vape di dalam pesawat. Kejadian ini terjadi pada penerbangan GA 1904 rute Jakarta menuju Medan (Kualanamu) pada tanggal 27 Maret 2025 lalu.

Direktur Utama Garuda Indonesia, Wamildan Tsani, menyampaikan bahwa awak kabin telah menjalankan prosedur penanganan penumpang bermasalah (disruptive passenger) sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Teguran lisan telah diberikan sebanyak dua kali kepada penumpang tersebut.

"Kami sangat menyesalkan kejadian ini. Garuda Indonesia berkomitmen penuh untuk menjunjung tinggi keselamatan, keamanan, dan kenyamanan penerbangan sesuai dengan regulasi yang berlaku," ujar Wamildan dalam keterangan resminya.

Setibanya di Bandara Kualanamu, penumpang yang bersangkutan langsung diamankan oleh tim Avsec (Aviation Security) untuk menjalani proses investigasi lebih lanjut. Hal ini dilakukan untuk memastikan penegakan aturan dan memberikan efek jera.

Aturan Terkait Rokok Elektrik di Pesawat

Merujuk pada Surat Edaran (SE) 12 DJPU 2024, penumpang sebenarnya diperbolehkan membawa rokok elektrik ke dalam pesawat dengan beberapa ketentuan yang harus dipatuhi:

  • Jumlah: Maksimal satu buah rokok elektrik.
  • Tempat Penyimpanan: Disimpan di saku baju, celana, atau bagasi kabin.
  • Kondisi Baterai: Baterai dalam keadaan terlepas atau mati (off).
  • Cartridge: Wajib dilepas.
  • Kapasitas Baterai: Maksimal 100 Wh (Watt-hour).
  • Cairan Isi Ulang: Maksimal 100 ml dan dikemas dalam kantong plastik.

Namun, Wamildan menegaskan bahwa meskipun diperbolehkan dibawa, penggunaan rokok elektrik tetap dilarang selama penerbangan. Larangan ini berlaku untuk semua jenis rokok, termasuk rokok elektrik atau vape. Pelanggaran terhadap aturan ini akan ditindak tegas.

Komitmen Garuda Indonesia Terhadap Keselamatan Penerbangan

Garuda Indonesia menyatakan tidak akan mentoleransi segala bentuk pelanggaran yang dapat membahayakan keselamatan dan kenyamanan penerbangan. Perusahaan akan terus meningkatkan pengawasan dan memberikan sosialisasi kepada seluruh penumpang mengenai larangan penggunaan rokok elektrik selama penerbangan.

"Merokok, termasuk penggunaan rokok elektrik atau vape, di dalam kabin pesawat merupakan pelanggaran serius terhadap aturan penerbangan yang berlaku baik secara nasional maupun internasional," tegas Wamildan.

Maskapai mengimbau kepada seluruh penumpang untuk selalu mematuhi peraturan yang berlaku dan bekerja sama dalam menciptakan pengalaman penerbangan yang aman dan nyaman bagi semua pihak.

Kejadian ini menjadi pengingat bagi seluruh penumpang untuk selalu mematuhi aturan penerbangan demi keselamatan dan kenyamanan bersama. Garuda Indonesia berkomitmen untuk terus menjaga kualitas pelayanan dan keselamatan penerbangan.