Penumpang Nekat Vape di Pesawat Garuda Indonesia, Sanksi Tegas Menanti
Garuda Indonesia Tindak Tegas Penumpang yang Merokok Elektrik di Penerbangan Jakarta-Medan
Maskapai penerbangan nasional, Garuda Indonesia, mengambil tindakan tegas terhadap seorang penumpang yang kedapatan menggunakan rokok elektrik atau vape di dalam pesawat dengan nomor penerbangan GA 1904 rute Jakarta menuju Medan (Kualanamu). Insiden ini terjadi pada tanggal 27 Maret 2025, dan langsung ditindaklanjuti oleh awak kabin dan petugas keamanan bandara.
Direktur Utama Garuda Indonesia, Wamildan Tsani, menyampaikan bahwa awak pesawat telah menjalankan prosedur penanganan disruptive passenger sesuai ketentuan yang berlaku. Penumpang yang bersangkutan telah diberikan teguran verbal sebanyak dua kali sebelum mendarat. Setibanya di Bandara Internasional Kualanamu, tim aviation security (Avsec) langsung menjemput penumpang tersebut untuk menjalani investigasi lebih lanjut.
"Kami sangat menyesalkan adanya peristiwa tersebut," ujar Wamildan dalam keterangan resminya pada Minggu (30/3/2025). "Garuda Indonesia menegaskan bahwa Perusahaan memiliki komitmen penuh dalam menjunjung tinggi aspek keselamatan, keamanan, dan kenyamanan penerbangan sesuai dengan regulasi penerbangan sipil yang berlaku."
Wamildan menjelaskan, setelah menerima laporan dari awak kabin, Pilot in Command (PIC) berkoordinasi dengan pihak stasiun dan Avsec di Bandara Kualanamu untuk menindaklanjuti kejadian ini sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, baik di tingkat nasional maupun internasional.
Aturan Penggunaan Rokok Elektrik dalam Penerbangan
Merujuk pada Surat Edaran (SE) Nomor 12 DJPU Tahun 2024, penumpang sebenarnya diperbolehkan membawa rokok elektrik ke dalam pesawat dengan beberapa ketentuan. Di antaranya adalah:
- Jumlah maksimal satu buah rokok elektrik per penumpang.
- Rokok elektrik harus disimpan di saku baju, celana, atau bagasi kabin.
- Baterai rokok elektrik harus dalam keadaan terlepas (off) atau cartridge dilepas.
- Kapasitas baterai maksimal 100 Wh.
- Cairan isi ulang rokok elektrik maksimal 100 ml dan dikemas dalam kantung plastik.
Meski diperbolehkan dibawa, penumpang dilarang keras menggunakan rokok elektrik selama penerbangan. Hal ini ditegaskan oleh Wamildan, bahwa merokok atau menggunakan vape di dalam kabin pesawat merupakan pelanggaran serius terhadap aturan penerbangan.
Komitmen Garuda Indonesia Terhadap Keselamatan dan Keamanan Penerbangan
Garuda Indonesia menegaskan tidak akan menoleransi tindakan yang membahayakan keselamatan dan kenyamanan penerbangan. Sanksi tegas akan diberikan kepada penumpang yang melanggar aturan, sesuai dengan prosedur yang berlaku.
"Merokok, termasuk penggunaan rokok elektrik atau vape, di dalam kabin pesawat merupakan pelanggaran serius terhadap aturan penerbangan yang berlaku baik secara nasional maupun internasional. Oleh karena itu, Garuda Indonesia tidak menoleransi tindakan tersebut dan akan mengambil langkah tegas sesuai prosedur yang berlaku," pungkas Wamildan.
Kejadian ini menjadi pengingat bagi seluruh penumpang untuk selalu mematuhi aturan penerbangan demi keselamatan dan kenyamanan bersama.