Kemenaker Terima Ribuan Aduan THR Jelang Idul Fitri 1446 H, Perusahaan Terancam Sanksi Tegas
Ribuan Pekerja Menanti THR, Kemenaker Tindaklanjuti Aduan
Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah/2025, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) tengah disibukkan dengan ribuan aduan terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR). Hingga 29 Maret 2025, tercatat 2.216 laporan pengaduan telah diterima, melibatkan 1.409 perusahaan. Situasi ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan pekerja yang menantikan hak mereka untuk merayakan Lebaran dengan layak.
Kepala Biro Humas Kemenaker, Sunardi Manampiar Sinaga, mengungkapkan bahwa laporan yang masuk bervariasi, mulai dari keterlambatan pembayaran, ketidaksesuaian nominal THR dengan ketentuan yang berlaku, hingga kasus perusahaan yang belum membayarkan THR sama sekali. Rinciannya adalah:
- THR Terlambat Dibayar: 439 laporan
- THR Tidak Sesuai Ketentuan: 456 laporan
- THR Tidak Dibayarkan: 1.322 laporan
Kemenaker menyatakan bahwa 9% dari aduan tersebut telah diselesaikan, sementara 91% sisanya masih dalam proses penanganan. Selain itu, sebanyak 1.654 konsultasi terkait THR dan Bantuan Hari Raya (BHR) juga telah dilakukan, menunjukkan tingginya antusiasme pekerja untuk memahami hak-hak mereka.
Sanksi Tegas Menanti Perusahaan Nakal
Guna memastikan hak pekerja terpenuhi, Kemenaker telah membuka Posko Pengaduan THR yang dapat diakses melalui situs poskothr.kemnaker.go.id dan aplikasi SIAPkerja. Sunardi mengingatkan perusahaan untuk mematuhi ketentuan pembayaran THR paling lambat H-6 Lebaran. Jika melanggar, perusahaan akan dikenakan denda sebesar 5% dari total THR yang wajib dibayarkan.
Denda tersebut akan dikelola dan dimanfaatkan untuk program kesejahteraan pekerja. Lebih lanjut, perusahaan yang lalai dalam pembayaran THR juga akan dikenai sanksi administratif secara bertahap, mulai dari:
- Teguran tertulis
- Pembatasan kegiatan usaha
- Penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi
- Pembekuan kegiatan usaha
Sunardi menegaskan bahwa denda yang dikenakan tidak menghilangkan kewajiban perusahaan untuk tetap membayarkan THR kepada karyawan mereka. Kemenaker berkomitmen untuk mengawal hak-hak pekerja dan memastikan perusahaan mematuhi peraturan yang berlaku. Dengan tindakan tegas ini, diharapkan seluruh pekerja dapat merayakan Idul Fitri dengan tenang dan sejahtera.