Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan Selama Libur Idulfitri 1446 H

Jakarta, DKI Jakarta - Kabar gembira bagi para pengendara di Jakarta! Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi meniadakan aturan ganjil genap selama periode libur Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah. Kebijakan ini berlaku mulai tanggal 30 Maret hingga 6 April 2025, memberikan kelonggaran bagi masyarakat yang ingin bersilaturahmi atau menikmati liburan di ibu kota.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo, menyampaikan pengumuman ini saat berada di Pelabuhan Muara Angke, Jakarta Utara, pada Jumat (28/3/2025). Beliau menjelaskan bahwa peniadaan ganjil genap ini bertujuan untuk mengoptimalkan kinerja petugas Dishub dalam pengaturan dan pengendalian lalu lintas selama arus mudik dan arus balik Lebaran.

"Untuk ganjil genap itu ditiadakan selama masa libur Hari Raya. Kemudian juga selama masa libur lebaran dan cuti bersama," tegas Syafrin Liputo.

Selain peniadaan ganjil genap, Syafrin Liputo juga mengumumkan bahwa Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau Car Free Day (CFD) juga ditiadakan pada tanggal 30 Maret dan 6 April 2025. Hal ini berarti, selama dua minggu tersebut, tidak akan ada penutupan jalan untuk aktivitas olahraga dan rekreasi di area yang biasanya menjadi lokasi CFD.

Peniadaan HBKB ini sejalan dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2016 tentang Perpustakaan Elektronik Jakarta, yang memungkinkan pembatalan HBKB jika terdapat kegiatan khusus yang bersamaan waktunya.

Keputusan peniadaan ganjil genap dan HBKB ini diharapkan dapat mempermudah mobilitas masyarakat selama libur Lebaran. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengimbau masyarakat untuk tetap berhati-hati dan mematuhi rambu lalu lintas selama berkendara.

Sebagai informasi tambahan, Hari Raya Idulfitri 1 Syawal 1446 Hijriah jatuh pada hari Senin, 31 Maret 2025, berdasarkan hasil sidang isbat yang telah ditetapkan. Keputusan ini juga sejalan dengan penetapan dari Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dan Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah.

Berikut adalah rangkuman kebijakan terkait transportasi selama libur Lebaran di Jakarta:

  • Peniadaan Ganjil Genap: Berlaku 30 Maret - 6 April 2025.
  • Peniadaan HBKB (CFD): Ditiadakan pada 30 Maret dan 6 April 2025.

Diharapkan informasi ini bermanfaat bagi masyarakat yang akan beraktivitas di Jakarta selama libur Lebaran. Selamat Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah!