Pemprov Banten Umumkan Penghapusan Denda Pajak Kendaraan Bermotor Pasca-Idul Fitri 1446 H

Pemerintah Provinsi Banten kembali memberikan angin segar bagi warganya dengan mengumumkan program penghapusan sanksi administrasi atau denda keterlambatan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) pasca-perayaan Idul Fitri 1446 Hijriah. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 170 Tahun 2025 tentang Pembebasan Pokok dan Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor dan diharapkan dapat meringankan beban masyarakat serta meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak.

Gubernur Banten, Andra Soni, menyampaikan bahwa program ini akan berlangsung mulai tanggal 10 April hingga 30 Juni 2025. Masyarakat yang ingin memanfaatkan program ini cukup membayar pajak pokok tahun berjalan. Penghapusan denda ini berlaku untuk tunggakan pajak tahun 2024 dan tahun-tahun sebelumnya.

"Program ini adalah bentuk komitmen Pemerintah Provinsi Banten untuk membantu meringankan beban masyarakat, khususnya pasca-Lebaran dan menjelang tahun ajaran baru. Kami berharap masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya," ujar Gubernur Andra Soni.

Lebih lanjut, Gubernur menjelaskan bahwa program ini juga bertujuan untuk melakukan pembersihan dan pemutakhiran data kendaraan bermotor di Provinsi Banten. Dengan adanya penghapusan denda, diharapkan masyarakat yang kendaraannya sudah tidak aktif atau bahkan tidak terpakai lagi dapat segera melaporkannya.

Rincian Program Penghapusan Denda PKB:

Berikut adalah rincian ketentuan pembebasan sanksi pajak kendaraan bermotor berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 170 Tahun 2025:

  • Pembebasan Denda: Diberikan kepada wajib pajak yang memiliki tunggakan PKB mulai tahun 2024 dan sebelumnya, dengan catatan pembayaran dilakukan untuk masa pajak tahun 2025 atau 2026.
  • Cakupan: Penghapusan sanksi berlaku untuk seluruh jenis kendaraan bermotor yang terdaftar di Provinsi Banten.
  • Pengecualian: Program ini tidak berlaku bagi wajib pajak yang melakukan mutasi keluar daerah Provinsi Banten.

Diharapkan dengan adanya program ini, masyarakat Banten dapat terbantu dalam menyelesaikan kewajiban perpajakannya dan berkontribusi pada pembangunan daerah. Pemerintah Provinsi Banten mengajak seluruh masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan emas ini dengan sebaik-baiknya.